
Yogyakarta (Trigger.id) – Asap tipis kerap mengepul dari sudut-sudut tempat pembuangan sampah di berbagai daerah. Bau menyengat bercampur panas matahari menjadi pemandangan yang akrab bagi warga sekitar. Di tengah meningkatnya produksi sampah nasional, praktik pembuangan terbuka atau open dumping ternyata masih terus berlangsung, meski pemerintah telah melarang metode tersebut sejak lama.
Data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat, hingga akhir 2025 baru sekitar 30 persen dari total 485 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia yang berhasil menghentikan praktik open dumping. Artinya, sebagian besar daerah masih bergantung pada pola lama: menumpuk sampah di lahan terbuka tanpa perlindungan, tanpa pemilahan, dan tanpa pengolahan lanjutan.
Guru Besar Departemen Teknik Kimia Fakultas Teknik UGM, Chandra Wahyu Purnomo, menilai kondisi tersebut bukan semata-mata karena lemahnya aturan, melainkan juga akibat keterbatasan anggaran daerah. Menurutnya, banyak pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan sekitar satu persen APBD untuk pengelolaan sampah, bahkan ada yang lebih kecil dari itu.
Minimnya anggaran membuat pengelolaan sampah berhenti pada tahap pengumpulan dan penimbunan. Truk datang mengangkut sampah dari permukiman, lalu membuangnya begitu saja ke TPA. Tidak ada proses pemilahan yang memadai, tidak ada teknologi pengolahan, dan akhirnya gunungan sampah terus meninggi dari hari ke hari.
Padahal, metode open dumping menyimpan ancaman serius. Sampah yang menumpuk akan terurai dan menghasilkan gas metana, gas mudah terbakar yang bisa memicu ledakan maupun kebakaran ketika terkena panas ekstrem. Selain itu, struktur timbunan sampah yang tidak stabil juga rawan longsor, terutama saat musim hujan.
Di sisi lain, pemerintah tengah mendorong pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi jangka panjang. Teknologi ini dirancang untuk menangani wilayah dengan produksi sampah besar, sekitar seribu ton per hari di 30 daerah prioritas. Harapannya, sistem modern tersebut dapat mengurangi ketergantungan pada pola pembuangan terbuka.
Namun persoalan sampah tidak hanya berhenti di TPA. Ketika sejumlah daerah mulai menutup tempat pembuangan terbuka, muncul fenomena baru yang tak kalah mengkhawatirkan: pembakaran sampah ilegal.
Di beberapa tempat, masyarakat menggunakan tungku pembakaran sederhana menyerupai insinerator mini tanpa pengendali emisi. Cara ini memang membuat sampah cepat “hilang”, tetapi menyisakan ancaman yang tidak terlihat. Sampah yang mengandung klorin, seperti plastik tertentu, dapat menghasilkan dioksin dan furan ketika dibakar. Kedua zat beracun tersebut diketahui berisiko memicu kanker dan penyakit autoimun.
Menurut Chandra, perbedaan utama antara pembakaran ilegal dan insinerator modern terletak pada sistem pengendalian emisinya. Insinerator resmi memiliki teknologi penyaring sehingga asap yang dilepas lebih aman. Sementara pembakaran sederhana justru menyebarkan racun ke udara yang setiap hari dihirup warga sekitar.
Persoalan lain muncul dari rendahnya budaya memilah sampah sejak rumah tangga. Banyak masyarakat sebenarnya ingin memilah, tetapi fasilitas dan sistem pendukung belum tersedia secara jelas. Sampah rumah tangga akhirnya bercampur sejak awal, kemudian diteruskan oleh Pengelola Sampah Mandiri (PSM) menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS), sebelum diangkut lagi ke TPA oleh armada pemerintah daerah.
Ketidakjelasan sistem membuat proses pengelolaan di hilir semakin rumit. Sampah organik, plastik, hingga limbah berbahaya bercampur menjadi satu. Akibatnya, peluang pengolahan ulang pun semakin kecil.
Padahal, menurut kalangan akademisi, sampah masih memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan tepat. Teknologi sederhana seperti pirolisis misalnya, dapat mengubah jenis plastik tertentu menjadi bahan bakar minyak. Sampah organik juga bisa diolah menjadi biogas atau pupuk, sementara limbah lain dimanfaatkan menjadi paving block dan produk bernilai guna.
Semua solusi itu, kata Chandra, membutuhkan kolaborasi yang lebih serius antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Regulasi yang tegas harus dibarengi fasilitas memadai, pembinaan bagi pengelola sampah mandiri, serta perubahan kebiasaan masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah.
Sebab tanpa pembenahan dari hulu hingga hilir, gunungan sampah hanya akan berpindah bentuk: dari tumpukan terbuka menjadi asap beracun yang perlahan mengancam kesehatan dan lingkungan. (bin)
Sumber: ugm



Tinggalkan Balasan