• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Di Balik Perpres Ekstremisme: Antara Upaya Keamanan dan Kekhawatiran Kebebasan Sipil

7 Mei 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Sejumlah personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur membawa senjata saat apel pasukan pengamanan Hari Buruh di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur. Foto: bbc/Ant.

Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Indonesia kembali memperkuat langkah pencegahan terorisme melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Aturan baru ini menjadi pijakan strategis negara dalam menghadapi ancaman radikalisme yang dinilai terus berkembang, terutama di era digital.

Namun, di balik semangat menjaga keamanan nasional, muncul pertanyaan besar dari berbagai kalangan: sampai di mana batas antara penanggulangan ekstremisme dan perlindungan kebebasan sipil?

Perpres setebal lebih dari 200 halaman tersebut akan berlaku selama empat tahun ke depan, melanjutkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi baru ini memuat berbagai strategi pemerintah, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pelibatan sejumlah kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program nasional penanggulangan ekstremisme.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Bangbang Surono, menyebut aturan ini sebagai fondasi penting untuk memperkuat arah kebijakan nasional dalam menghadapi kekerasan berbasis terorisme.

Pemerintah menilai ancaman terorisme kini berkembang semakin kompleks. Penyebaran paham radikal tidak lagi hanya berlangsung melalui pertemuan langsung, tetapi juga melalui internet dan media komunikasi digital yang dinilai efektif menyebarkan propaganda. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kelompok teroris aktif merekrut warga Indonesia, termasuk perempuan dan anak-anak, untuk terlibat dalam jaringan ekstremisme.

Selain fokus pada aksi teror, pemerintah juga menyoroti faktor-faktor yang dianggap dapat memicu tumbuhnya ekstremisme. Di antaranya adalah kesenjangan ekonomi, diskriminasi sosial, lemahnya penegakan hukum, konflik berkepanjangan, hingga pelanggaran hak asasi manusia.

Namun, perhatian publik tertuju pada satu poin yang dianggap sensitif: dimasukkannya “perbedaan pandangan politik” sebagai salah satu faktor yang berpotensi berkaitan dengan munculnya ekstremisme. Bagi sebagian pihak, rumusan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan aturan terhadap kelompok yang bersikap kritis terhadap pemerintah.

Peneliti di S. Rajaratnam School of International Studies, Noor Huda Ismail, mengingatkan pentingnya batasan yang jelas dalam mendefinisikan ekstremisme dan terorisme.

“Jangan sampai aturan ini dipakai untuk memberi label kepada mereka yang kritis terhadap pemerintah,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa juga datang dari kalangan akademisi hukum. Pengajar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyoroti keterlibatan militer dalam implementasi aturan tersebut. Menurutnya, masuknya peran TNI dalam perpres ini dapat memunculkan perdebatan baru mengenai batas kewenangan militer dalam urusan sipil.

Di tengah dinamika global yang terus berubah, pemerintah memang dituntut sigap menghadapi ancaman terorisme. Namun, tantangan terbesar bukan hanya soal keamanan, melainkan bagaimana memastikan kebijakan yang dibuat tetap menghormati ruang demokrasi dan hak-hak warga negara.

Pada akhirnya, upaya melawan ekstremisme membutuhkan keseimbangan yang tidak mudah: menjaga keamanan tanpa mengorbankan kebebasan. Sebab dalam negara demokrasi, rasa aman dan kebebasan sipil seharusnya berjalan beriringan, bukan saling meniadakan. (ian)

Sumber: bbc

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Antara Upaya Keamanan, Di Balik Perpres, Kekhawatiran Kebebasan Sipil, Perpres Ekstremisme

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Ambisi Turki Mengukir Kekuatan Baru Lewat Rudal Yildirimhan

6 Mei 2026 By admin

Perketat Pengawasan, 10 WNI Diamankan Terkait Haji Ilegal di Arab Saudi

6 Mei 2026 By admin

Saka Jadi Penentu, Arsenal Singkirkan Atletico dan Melaju ke Final Liga Champions

6 Mei 2026 By isa

Kampus dan MBG: Dari Ruang Kelas ke “Laboratorium Hidup” Peningkatan Gizi Nasional

6 Mei 2026 By admin

Menua Tanpa Jaminan: Potret Generasi yang Terpaksa Bekerja di Usia Pensiun

5 Mei 2026 By wah

Wamenhaj: Jamaah Lansia Utamakan Ibadah Wajib

5 Mei 2026 By admin

Bayang-Bayang Korupsi di Balik Program Sekolah Rakyat, Begini ‘Warning’ Dini KPK

5 Mei 2026 By admin

Anak-Anak di Dunia Digital Tanpa Pintu Pengaman: Saatnya Platform Bertanggung Jawab

5 Mei 2026 By admin

Emil Dardak Kukuhkan IPHI Surabaya, Dorong Peran Nyata untuk Sosial dan Ekonomi Umat

4 Mei 2026 By admin

Mainoo Jadi Penentu, Manchester United Tumbangkan Liverpool dan Amankan Tiket Liga Champions

4 Mei 2026 By admin

Cetak 35 Juru Sembelih Halal, ISNU Jatim Perkuat Fondasi Industri Halal

4 Mei 2026 By wah

Cara Sederhana Memperkuat Otot Tanpa Harus ke Gym

4 Mei 2026 By admin

Trump Siapkan “Project Freedom” untuk Bebaskan Kapal Terjebak di Selat Hormuz

4 Mei 2026 By admin

Inter Milan Kunci Gelar Liga Italia Usai Taklukkan Parma 2-0

4 Mei 2026 By admin

Arsenal Tumbangkan Fulham 3-0, Jaga Jarak Enam Poin dari Manchester City

3 Mei 2026 By admin

Di Persimpangan Perang dan Diplomasi: Ketegangan Baru AS–Iran Kembali Membara

3 Mei 2026 By admin

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidilharam

3 Mei 2026 By admin

Rektor Unair Tekankan Tiga Pilar Transformasi Pendidikan pada Peringatan Hardiknas

2 Mei 2026 By admin

Hardiknas 2 Mei: Pendidikan Adaptif untuk Indonesia Tangguh di Era Digital

2 Mei 2026 By admin

Merajut Layanan Kesehatan Indonesia Lewat Teknologi, Talenta, dan Akses Merata

2 Mei 2026 By admin

AS Hentikan Operasi Misi di Gaza, Siapkan Pasukan Stabilitas Internasional

2 Mei 2026 By admin

Bangkok Rayakan 15 Tahun International Jazz Day dengan Konser “In the Key of Peace” yang Penuh Harmoni Budaya

1 Mei 2026 By admin

Sukses Breeding Komodo, KBS Jalin Kerja Sama Internasional dengan Jepang

1 Mei 2026 By admin

Alarm Keras Keselamatan Rel dan Mendesaknya Penghapusan Perlintasan Sebidang

1 Mei 2026 By admin

Menemukan Makna Sabar dan Tawakal dalam QS. Al-Baqarah Ayat 155

1 Mei 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Vitamin D Berpotensi Menekan Risiko Diabetes
  • Performa MU Meningkat, Tapi Masa Depan Michael Carrick Masih Dipertanyakan
  • Ramaikan Piala Dunia, Shakira Rilis Lagu Resmi World Cup 2026 Bersama Burna Boy
  • Satgas Haji Nonprosedural Diperkuat, Puluhan Calon Jemaah Gagal Berangkat
  • ISKI Jatim Satukan Akademisi dan Praktisi Perkuat Budaya Komunikasi dan Literasi

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.