• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Di Balik Perpres Ekstremisme: Antara Upaya Keamanan dan Kekhawatiran Kebebasan Sipil

7 Mei 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Sejumlah personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur membawa senjata saat apel pasukan pengamanan Hari Buruh di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur. Foto: bbc/Ant.

Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Indonesia kembali memperkuat langkah pencegahan terorisme melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Aturan baru ini menjadi pijakan strategis negara dalam menghadapi ancaman radikalisme yang dinilai terus berkembang, terutama di era digital.

Namun, di balik semangat menjaga keamanan nasional, muncul pertanyaan besar dari berbagai kalangan: sampai di mana batas antara penanggulangan ekstremisme dan perlindungan kebebasan sipil?

Perpres setebal lebih dari 200 halaman tersebut akan berlaku selama empat tahun ke depan, melanjutkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi baru ini memuat berbagai strategi pemerintah, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pelibatan sejumlah kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program nasional penanggulangan ekstremisme.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Bangbang Surono, menyebut aturan ini sebagai fondasi penting untuk memperkuat arah kebijakan nasional dalam menghadapi kekerasan berbasis terorisme.

Pemerintah menilai ancaman terorisme kini berkembang semakin kompleks. Penyebaran paham radikal tidak lagi hanya berlangsung melalui pertemuan langsung, tetapi juga melalui internet dan media komunikasi digital yang dinilai efektif menyebarkan propaganda. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kelompok teroris aktif merekrut warga Indonesia, termasuk perempuan dan anak-anak, untuk terlibat dalam jaringan ekstremisme.

Selain fokus pada aksi teror, pemerintah juga menyoroti faktor-faktor yang dianggap dapat memicu tumbuhnya ekstremisme. Di antaranya adalah kesenjangan ekonomi, diskriminasi sosial, lemahnya penegakan hukum, konflik berkepanjangan, hingga pelanggaran hak asasi manusia.

Namun, perhatian publik tertuju pada satu poin yang dianggap sensitif: dimasukkannya “perbedaan pandangan politik” sebagai salah satu faktor yang berpotensi berkaitan dengan munculnya ekstremisme. Bagi sebagian pihak, rumusan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan aturan terhadap kelompok yang bersikap kritis terhadap pemerintah.

Peneliti di S. Rajaratnam School of International Studies, Noor Huda Ismail, mengingatkan pentingnya batasan yang jelas dalam mendefinisikan ekstremisme dan terorisme.

“Jangan sampai aturan ini dipakai untuk memberi label kepada mereka yang kritis terhadap pemerintah,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa juga datang dari kalangan akademisi hukum. Pengajar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyoroti keterlibatan militer dalam implementasi aturan tersebut. Menurutnya, masuknya peran TNI dalam perpres ini dapat memunculkan perdebatan baru mengenai batas kewenangan militer dalam urusan sipil.

Di tengah dinamika global yang terus berubah, pemerintah memang dituntut sigap menghadapi ancaman terorisme. Namun, tantangan terbesar bukan hanya soal keamanan, melainkan bagaimana memastikan kebijakan yang dibuat tetap menghormati ruang demokrasi dan hak-hak warga negara.

Pada akhirnya, upaya melawan ekstremisme membutuhkan keseimbangan yang tidak mudah: menjaga keamanan tanpa mengorbankan kebebasan. Sebab dalam negara demokrasi, rasa aman dan kebebasan sipil seharusnya berjalan beriringan, bukan saling meniadakan. (ian)

Sumber: bbc

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Antara Upaya Keamanan, Di Balik Perpres, Kekhawatiran Kebebasan Sipil, Perpres Ekstremisme

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Spanyol Ukir Rekor Tak Terkalahkan Usai Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 By zam

IRGC: Dua Tanker Meledak di Hormuz

20 Juli 2026 By wah

Transaksi KDMP Jatim Tertinggi Secara Nasional, Tembus Rp21,64 Miliar

18 Juli 2026 By wah

Jatim Perkuat Posisi sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional

18 Juli 2026 By zam

Prancis Lebih Termotivasi Hadapi Inggris demi Golden Boot Mbappe

18 Juli 2026 By admin

Inter Milan Bidik Djed Spence Gantikan Dumfries

17 Juli 2026 By zam

Sedekah: Investasi Abadi yang Tak Pernah Merugi

17 Juli 2026 By zam

Belajar ADEM di Jawa Timur, Mengabdi untuk Papua

12 Juli 2026 By admin

Festival Muharram LAZIS Nurul Falah Asah Hafalan dan Kreativitas Ratusan Santri

12 Juli 2026 By wah

Jatim Siap Perkuat Rantai Pasok Biodiesel B50, Khofifah Dukung Transformasi Energi Nasional

11 Juli 2026 By zam

De La Fuente Optimistis Spanyol Mampu Singkirkan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026

11 Juli 2026 By wah

Ariana Grande Mundur dari American Horror Story 13, Tur Dunia Jadi Prioritas

11 Juli 2026 By zam

Intelektual Mengisi Jarak antara Teori dan Praktik

5 Juli 2026 By admin

Empat Tanda Calon Penghuni Surga yang Mulai Tampak Sejak di Dunia

5 Juli 2026 By admin

Jejak Kolaborasi Jatim Tekan Stunting: Penghargaan Persagi untuk Kepemimpinan Khofifah

5 Juli 2026 By admin

Arif Satria: ICMI Harus Bangun Peradaban Berbasis Data dan Integritas

4 Juli 2026 By zam

KNVB Ajukan Pengaduan Resmi atas Ujaran Rasis terhadap Tiga Pemain Belanda

4 Juli 2026 By zam

Portugal Lolos Dramatis, Ronaldo Torehkan Sejarah di Piala Dunia

3 Juli 2026 By zam

Real Madrid Bidik Bastoni untuk Perkuat Pertahanan

3 Juli 2026 By wah

Disabilitas Tak Tampak: Yang Tak Terlihat, yang Terabaikan

2 Juli 2026 By wah

Saat Camilan Menjadi Penjaga Kesehatan Mental

2 Juli 2026 By zam

Sensus Ekonomi 2026, Penentu Arah Pembangunan Jawa Timur

1 Juli 2026 By wah

Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus di Soetta Dipusatkan ke Terminal 2F

1 Juli 2026 By wah

Mbappe Bersinar, Prancis Melaju ke 16 Besar

1 Juli 2026 By zam

Kemendikdasmen-BPOM budayakan hidup sehat lewat edukasi pangan aman

30 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Matang
  • Rp 81 Tarif Trans Jatim, 11-17 Agustus 2026
  • Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Ikut Nata Kasur Muktamirin
  • Bromo Ditutup Total, Api Meluas
  • Rihlah Yanmu Sowan ke Bahrul Ulum Jombang, Wakafkan Dua Ambulans dan Seribu Al-Quran

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.