• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Hanya Dewan Pers Yang Berwenang Sertifikasi Profesi Wartawan

26 Juni 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Tanjung Selor (Trigger.id) – Ketua Komisi Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers  Paulus Tri Agung Kristanto menegaskan hanya lembaga ini yang diberi wewenang oleh negara melakukan sertifikasi wartawan atau jurnalis.

“Dewan Pers diberi wewenang sertifikasi jurnalis karena UU lex specialis sehingga lembaga ini yang berwenang melakukan sertifikasi jurnalis,” kata Agung ketika dihubungi via pesan singkat elektronik di Jakarta, Minggu, seperti dikutip Antara.
.
Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni undang-undang yang bersifat lex specialis atau aturan atau hukum bersifat khusus.

Sebelumnya terjadi kekisruhan dan viral berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain.

“Ini adalah juga jawaban kepada pimpinan media yang bertanya kepada saya, melanjutkan rilis dari Mas Asmono (siaran pers DP) yang menyebut saya sebagai kontak personal, mengenai posisi Dewan Pers,” katanya.

Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni undang-undang bersifat lex specialis. Dalam kaidah atau asas hukum, ada adagium lex specialis derogat legi generali, yakni aturan atau hukum bersifat khusus mengesampingkan aturan atau hukum yang bersifat umum.

Jadi, imbuh dia, dari asas ini, jelas hanya Dewan Pers yang diberi wewenang oleh negara berdasarkan hukum dengan mengatur segala aspek kehidupan pers.

“Pasal 15 UU Pers menegaskan pula keberadaan Dewan Pers adalah untuk menjaga kemerdekaan pers sesuai amanat UUD 1945, termasuk mengembangkan kehidupan pers di negeri ini, bersama organisasi pers,” katanya.

Dalam konteks uji kompetensi wartawan, ujar dia, menambahkan DP pun melibatkan dan memfasilitasi organisasi pers untuk menentukan dan melaksanakan guna meningkatkan kualitas profesi wartawan.

Pasal 15 ayat (2) huruf (f) menyebutnya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

UU Pers memerintahkan kualitas profesi wartawan harus ditingkatkan. Caranya, salah satunya dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga uji tetapi dalam wadah DP.

“Karena Dewan Pers yang diberi mandat oleh UU untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers. (Jadi) tidak ada lembaga lain yg tersurat disebutkan dalam hukum di Indonesia, yang bertugas menjaga, mengembangkan, dan meningkatkan kehidupan dan kemerdekaan pers di negeri ini, selain Dewan Pers,” katanya.

“Mari kembali ke asas hukum dan bicara pers di Indonesia. Ya pakai saja UU Pers,” tegas wartawan senior ini.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi yang berangkat dari uji kompetensi adalah salah satu bagian dari fungsi Dewan Pers yang diamanatkan oleh UU Pers untuk mengembangkan profesi wartawan.

Sebelumnya DP memuat rilis tentang pertemuan resmi antara Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, dengan pihak Dewan Pers, Senin (20/6) di Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pertemuan itu, Usman Kansong menegaskan hanya DP satu-satunya lembaga yang berwenang menggelar sertifikasi jurnalis.

Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota), dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).

Usman menambahkan jika memang Kementerian Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo Johnny G. Plate. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers  Paulus Tri Agung Kristanto, Sertifikasi Profesi Wartawan, uji kompetensi wartawan (UKW)

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Drawing 16 Besar Liga Champions 2025/2026: Duel Para Juara Menggoda

27 Februari 2026 By admin

Blood Moon 3 Maret, MUI: Perbanyak Ibadah, Jauhi Mitos

27 Februari 2026 By zam

Orang Tua Kunci Pemulihan Anak Pasca Operasi

27 Februari 2026 By zam

Tiyo Ardianto, Suara Mahasiswa yang Tak Kenal Diam

27 Februari 2026 By admin

Pakistan–Afghanistan Saling Serang, Ketegangan Perbatasan Memanas

27 Februari 2026 By admin

Kiat Memilih Takjil Sehat dan Lezat Selama Ramadhan

27 Februari 2026 By admin

Ghent Belgia Cetak Sejarah, Jalanan Kota Bersinar Sambut Ramadan

27 Februari 2026 By admin

Lille dan Forest Amankan Tiket 16 Besar Liga Europa

27 Februari 2026 By admin

Melihat Dinamika Bisnis Hampers Lebaran di Era Digital

26 Februari 2026 By admin

Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp 2 Miliar

26 Februari 2026 By zam

Manis Penuh Makna: Filosofi Kolak dari Dakwah Wali hingga Manfaat Kesehatan

26 Februari 2026 By zam

Keutamaan Dua Rakaat Sebelum Subuh dan Cahaya Cinta Allah

26 Februari 2026 By admin

Berburu Takjil di Gaza City, Ramadan di Tengah Krisis dan Harapan

26 Februari 2026 By admin

Liga Champions, Madrid dan Tiga Tim Lain ke 16 Besar

26 Februari 2026 By admin

Enam Makanan Penjaga Jantung Yang Harus Anda Tahu

26 Februari 2026 By admin

Zakat yang Mengubah Hidup: Dari Mustahik Menjadi Muzakki

26 Februari 2026 By admin

Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Tak Sentuh Warga Miskin

25 Februari 2026 By admin

Waspada Kopi dan Teh saat Ramadan, Pakar Ingatkan Risiko Dehidrasi

25 Februari 2026 By zam

Detik-Detik Menjelang Maghrib: Tradisi Menunggu Berbuka di Berbagai Daerah

25 Februari 2026 By admin

Anak, Amanah yang Menguji dan Memuliakan

25 Februari 2026 By admin

Hakimi Hadapi Sidang Dugaan Kekerasan Seksual

25 Februari 2026 By admin

Inter Tersingkir, Atletico dan Newcastle ke 16 Besar

25 Februari 2026 By admin

Baznas: ZIS Tak Dialihkan ke Program MBG

25 Februari 2026 By admin

Peminat SNBP 2026 Melonjak : Unesa 53 Ribu, Unair & UB Kompetitif

24 Februari 2026 By zam

Takjil Berbahaya: BPOM Temukan Pewarna Sintesis Pemicu Kanker

24 Februari 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Guardiola Kecam Cemoohan Saat Jeda Buka Puasa
  • Bezzecchi Menang di Thailand, Marquez Gagal Finish
  • Iran Konfirmasi Kematian Ayatollah Ali Khamenei dalam Serangan AS-Israel
  • John Bonham: Tragedi yang Mengakhiri Led Zeppelin
  • Voucher Parkir Suroboyo Diluncurkan, Makin Praktis dan Transparan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.