
“Ibadah Bukan Gangguan Produksi”
Surabaya (Trigger.id) – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Jawa Timur menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas beredarnya informasi dugaan tentang kebijakan sebuah perusahaan yang membatasi waktu pelaksanaan salat Jumat hanya selama 20 menit, dengan ancaman pemotongan gaji bagi karyawan yang dianggap melebihi batas waktu tersebut.
Ketua ICMI Jatim, Ulul Albab, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai keislaman, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. “Shalat Jumat bukan sekadar rutinitas mingguan, tapi ibadah wajib yang dilindungi oleh konstitusi. Pembatasan waktu shalat hingga hanya 20 menit adalah bentuk penyempitan ruang spiritual umat Islam, dan ini sangat tidak bisa ditoleransi,” tegas Ulul Albab dalam pernyataannya, Senin (21/4/2025).
Konstitusi dan UU Ketenagakerjaan Menjamin Hak Ibadah
ICMI Jatim menyoroti bahwa UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 telah secara tegas menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Demikian juga, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 80, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan pekerja,” ujar Ulul Albab.
Langkah Lanjutan dan Seruan Moral
Sebagai bagian dari aksi lanjutan, ICMI Jatim akan menggelar dialog publik bersama stakeholder ketenagakerjaan dan ormas Islam di Jawa Timur. Mendorong pembentukan Pedoman Pelaksanaan Ibadah dalam Dunia Kerja yang bersifat edukatif dan preventif. ICMI juga akan menggalang solidaritas antarormas Islam dan elemen masyarakat sipil untuk menyuarakan #JumatTanpaDiskriminasi.
Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.com, Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, memberlakukan denda bagi karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit. Masalah di perusahaan Diana, UD Sentosa Seal, tidak hanya bergulir pada penahanan ijazah kepada karyawan. Namun, isu-isu lainnya muncul, termasuk pemberlakuan denda bagi yang terlambat kembali bekerja setelah shalat Jumat.
“Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, adalah kena denda,” kata kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, pada Kamis (16/4/2025). (bin)
Tinggalkan Balasan