
Jakarta (Trigger.id) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan ribu guru non-ASN yang telah tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Para guru honorer tersebut dipastikan tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan selama pemerintah menyusun penataan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
Menurutnya, pemerintah saat ini masih melakukan pemetaan kebutuhan guru di berbagai daerah bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Hasil pemetaan tersebut nantinya akan digunakan untuk redistribusi tenaga pendidik guna mengisi kekurangan guru di sejumlah wilayah.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi bagi sekitar 237 ribu guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024. Skema seleksi tersebut disebut akan dirancang dengan mempertimbangkan masa pengabdian para guru honorer agar prosesnya lebih adil.
Nunuk menjelaskan bahwa pembahasan terkait jumlah formasi maupun teknis seleksi masih terus dimatangkan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ia menambahkan, munculnya kekhawatiran mengenai nasib guru non-ASN dipicu oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan tenaga non-ASN harus selesai pada akhir 2024. Aturan tersebut membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, tidak lagi diperbolehkan memiliki pegawai berstatus non-ASN.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru honorer di sekolah negeri hingga penghujung 2026. (ian)



Tinggalkan Balasan