
Jakarta (Trigger.id) – Di tengah semakin masifnya penggunaan teknologi digital, pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak dan remaja.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Tujuannya jelas: memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi, menilai pembatasan ini sangat penting di tengah pesatnya penetrasi teknologi digital yang kini menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, media sosial kini bisa diakses dengan sangat mudah, baik oleh anak-anak yang tinggal di kota maupun di desa.
“Media sosial sekarang seperti gorengan di pinggir jalan. Mudah didapat, murah, dan bisa membuat ketagihan,” ujar Ridho.
Ia mengakui bahwa media sosial juga membawa manfaat, seperti akses informasi dan ruang ekspresi. Namun tanpa pengawasan, penggunaan yang berlebihan dapat menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan anak.
Karena itu, pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah kecanduan gawai sejak dini.
Peran Negara dan Orang Tua
Ridho menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. Efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada dua faktor utama: ketegasan negara dan keterlibatan orang tua.
Di satu sisi, pemerintah harus memastikan bahwa platform media sosial benar-benar mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Namun di sisi lain, orang tua tetap memegang peran paling penting dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.
“Kuncinya adalah pengawasan dari orang tua. Mereka tidak boleh bersikap abai terhadap perkembangan anaknya,” kata Ridho yang juga menjabat Dekan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Menurutnya, baik buruknya perkembangan anak tetap menjadi tanggung jawab keluarga.
Tantangan Baru di Era Digital
Ridho mengakui bahwa menjadi orang tua di era teknologi saat ini jauh lebih menantang dibandingkan masa lalu.
Jika dahulu kekhawatiran orang tua terbatas pada televisi atau permainan dingdong, kini ancamannya hadir dalam bentuk yang jauh lebih kecil namun sangat kuat pengaruhnya.
Ia bahkan menyebut telepon genggam sebagai “godaan baru” yang dapat memengaruhi pola pikir anak jika tidak dikendalikan.
“Sekarang musuhnya bukan lagi benda besar seperti televisi. Yang lebih menakutkan adalah handphone dengan berbagai fitur media sosial yang bisa membuat cara berpikir anak menjadi dangkal dan kurang kritis,” ujarnya.
Mengelola Teknologi, Bukan Menjauhinya
Di tengah derasnya arus digitalisasi, hampir mustahil memisahkan anak-anak dari teknologi. Namun yang lebih penting adalah bagaimana mengelolanya secara bijak.
Pembatasan akses media sosial yang diatur pemerintah dapat menjadi langkah awal. Namun pada akhirnya, ketahanan keluarga dan kedekatan antara orang tua dan anak tetap menjadi benteng utama dalam menghadapi tantangan dunia digital.
Sebab di era sekarang, pendidikan anak tidak hanya terjadi di rumah dan sekolah, tetapi juga di layar kecil yang selalu ada di genggaman mereka. (ian)



Tinggalkan Balasan