• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

PBNU Siap Beri Keterangan Jika Diminta KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

16 September 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf menegaskan, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Jika ada pengurus yang diperlukan keterangannya, tentu kami menghormati. Kami berharap yang dimintai keterangan bisa menjelaskan dengan baik, sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Saifullah di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, sejak awal PBNU mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menghormati kerja KPK dalam menegakkan hukum secara adil. “Yang penting kita pastikan PBNU tidak terlibat. PBNU mendukung upaya penegakan hukum KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait kasus kuota haji, termasuk kemungkinan ke PBNU. KPK menegaskan langkah itu bukan untuk mendiskreditkan, melainkan bagian dari kewajiban memulihkan kerugian negara.

KPK resmi membuka penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah tersebut juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang dalam perhitungan awal menyebut potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan dugaan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji tahun 2024. Dari jumlah itu, Kementerian Agama menetapkan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal aturan dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Dugaan Korupsi, Keterangan, Korupsi Kuota Haji, Kuota Haji, PBNU

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

7 Talenta SMK Jatim Tembus Kandidat WorldSkills Shanghai 2026

11 September 2026 By admin

Warga Surabaya Jangan Panik, Tetapi Waspada Sesar Kendeng Aktif

11 September 2026 By admin

Warga Pesisir Bantu Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang

10 September 2026 By admin

Kulit Buah Naga Menjadi Teh Celup “Teanaga”

10 September 2026 By admin

Maskapai Wajib Periksa Pesawat Pasca Erupsi Anak Krakatau

9 September 2026 By admin

Lulus Spesialis Anestesi FK Unair, Dokter Apolonia Pulang Kampung ke NTT

9 September 2026 By zam

Ketika Wawali Mendemo Pemerintahan Sendiri, Ada Apa Kota Blitar?

8 September 2026 By admin

Kopi Kalibaru Banyuwangi Masuk Papan Atas JCW 2026

8 September 2026 By admin

3.283 Warga Surabaya Sanggah Desil, Dinsos Verifikasi Data

7 September 2026 By admin

KAI Tambah 1.032 Kursi Tujuan Jakarta Imbas Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026 By admin

Abu Anak Krakatau Berpotensi Ganggu Kesehatan, Jangan Ke Luar Rumah

7 September 2026 By zam

Bandara Soetta Tutup Sementara Akibat Abu Anak Krakatau

6 September 2026 By admin

Emil Dardak Bikin Kejutan Konser Kahitna, dari Kursi Penonton ke Panggung “Lajeungan”

6 September 2026 By admin

Charles Honoris Soroti 50 Ribu Korban Keracunan MBG dan Anggaran Rp240 Triliun

6 September 2026 By admin

Abu Erupsi Anak Krakatau Terdeteksi Menyebar ke Lima Provinsi

6 September 2026 By admin

Biji Semangka Jangan Dibuang, Kaya Magnesium dan Lemak Sehat

6 September 2026 By admin

Inter Milan Comeback Dramatis, Napoli Tumbang 3-2 di Giuseppe Meazza

6 September 2026 By admin

Seleksi Petugas Haji 2027 Masuk Tahap CAT, Transparansi Jadi Prioritas

5 September 2026 By admin

Hari Pertama Ngantor PBNU, Gus Kikin Bertemu Dubes Arab Saudi dan BSI

5 September 2026 By admin

Nogogeni ITS Siapkan 2 Mobil Hemat Energi

5 September 2026 By admin

Inter Milan vs Napoli: Duel Panas Papan Atas Serie A di San Siro

5 September 2026 By admin

P-APBD Jatim 2026 Disepakati, Anggaran Rp29,9 Triliun Difokuskan untuk Kesejahteraan Warga

5 September 2026 By admin

Zulhas Dorong Sekolah Tiru Kelola Sampah Pesantren.

4 September 2026 By admin

4 Makanan Ini Jangan Terlalu Sering Jadi Menu Sarapan

4 September 2026 By admin

190 Satwa Liar Batal Diperdagangkan

4 September 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Mendagri Kaji Aturan Sound Horeg, Batas Desibel Jadi Sorotan
  • Expo UMKM Madiun Jadi Pintu Gerbang Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah
  • Kembali Dipercaya, Abdul Sobur Pimpin HIMKI hingga 2030
  • Prof Muzakki Kembali Pimpin UINSA Surabaya
  • Suahasil Nazara Jadi Menkeu, DPR Sebut Prudent dan Paham Fiskal

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.