Jakarta (Trigger.id) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengutuk aksi pembakaran dan penyobekan Mushaf Al-Quran di Swedia dan Belanda.
Menurutnya, tindakan itu bentuk lain dari teror dan ekstremitas yang bisa mengancam harmoni umat beragama. Aksi pembakaran Al-Quran dilakukan oleh Rasmus Paludan, pemimpin partai Stram Kurs yang berhalauan ekstremis sayap kanan Denmark di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, Sabtu, 21 Januari 2023.
Sehari berikutnya, dalam demonstrasi anti-Turki di Den Haag, Belanda, terjadi juga aksi menyobek Al-Quran.“Itu jelas teror dan tindakan ekstrem yang tidak bisa dibenarkan dan bisa merusak harmoni umat beragama. Saya jelas mengutuk tindakan ekstrem semacam itu,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Gus Men, panggilan akrabnya, mengatakan aksi demonstrasi memang dibenarkan dalam demokrasi. Namun, semua tindakan yang menghinakan simbol keagamaan, apalagi Kitab Suci, tidak bisa dibenarkan atas alasan apa pun, termasuk kebebasan berekspresi.“Silakan sampaikan aspirasi dan ekspresi, tapi jangan dengan perbuatan ekstrem, provokatif, apalagi sampai menghinakan simbol-simbol keagamaan dan kitab suci. Itu bisa mengganggu harmoni sosial dan memecah belah umat,” jelasnya.
Dijelaskan Gus Men, pasca pandemi Covid-19, Indonesia yang diberi amanah sebagai Presidensi G-20 pada tahun 2022 berupaya keras untuk membangun kebersamaan melalui motto Recover Together, Recover Stronger (Pulih Bersama, Bangkit Perkasa). Motto ini memberi pesan kuat tentang pentingnya kebersamaan dalam memajukan dunia, bankit dari pandemi.“Aksi di Swedia dan Belanda justru bisa merusak semangat kebersamaan yang sedang dibangun. Itu jelas merugikan seluruh umat beragama dan tidak bisa dibenarkan,” sebutnya.
“Protes dari berbagai negara, termasuk di Indonesia, serta juga dari masyarakat dan tokoh agama adalah cermin betapa tindakan itu semacam mencederai perasan dan merusak semangat kerukunan umat,” sambungnya.
Meski demikian, Gus Men mengimbau umat muslim Indonesia untuk tidak terpancing dan terprovokasi. Bentuk penyikapan harus mengedepankan cara-cara yang santun (akhlakul karimah) dengan menunjukkan nilai-nilai keluhuran Islam. “Umat wajar jika marah melihat kejadian ini, namun bentuk respons harus dalam koridor hukum dan dengan adab yang mulia,” jelasnya. (kai)
Tinggalkan Balasan