
Jakarta (Trigger.id) – Suasana Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, tampak sibuk seperti biasa ketika musim pemberangkatan jamaah haji berlangsung. Namun, di balik aktivitas ribuan calon jamaah yang bersiap menuju Tanah Suci, pemerintah mencatat satu perkembangan penting: jumlah haji ilegal disebut turun drastis pada musim haji 2026.
Penurunan itu disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak usai meninjau kesiapan layanan haji di Asrama Haji Pondok Gede. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari pengawasan ketat dan langkah hukum tegas yang dilakukan pemerintah selama proses pemberangkatan jamaah.
Dahnil mengungkapkan, hingga hari ke-22 operasional haji tahun ini, Satgas Haji hanya menemukan sekitar 80 warga negara Indonesia yang diduga mencoba berangkat secara non-prosedural. Angka itu jauh menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai sekitar 1.200 kasus.
Bagi pemerintah, penurunan tersebut menjadi sinyal bahwa pendekatan penegakan hukum mulai menunjukkan hasil. Razia yang dilakukan secara masif, ditambah pengawasan ketat di berbagai titik keberangkatan, disebut berhasil menciptakan efek jera sekaligus rasa takut bagi pihak-pihak yang mencoba menempuh jalur ilegal.
Pemerintah juga memberi apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinilai aktif membantu pengawasan dan penindakan terhadap praktik haji ilegal.
Namun perhatian pemerintah tidak berhenti pada persoalan keberangkatan non-prosedural. Sorotan juga diarahkan kepada sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang dianggap masih melakukan praktik-praktik yang merugikan jamaah.
Dahnil menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mencabut izin operasional KBIH yang terbukti melanggar aturan. Praktik seperti penyelenggaraan city tour tidak resmi, pungutan liar, hingga biaya tambahan untuk layanan tertentu menjadi perhatian serius.
Menurutnya, masih ditemukan berbagai pungutan yang membebani jamaah, mulai dari biaya penggunaan kursi roda hingga layanan badal ibadah yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah menilai praktik semacam itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai semangat pelayanan kepada tamu Allah.
Karena itu, penertiban terhadap KBIH akan terus dilakukan selama musim haji berlangsung. Pemerintah ingin memastikan jamaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan terhindar dari praktik-praktik yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
Di tengah meningkatnya antusiasme masyarakat untuk berhaji, pemerintah mencoba mengirim pesan tegas: ibadah ke Tanah Suci harus ditempuh melalui jalur resmi, dengan pelayanan yang bersih dari pungutan liar maupun praktik yang menyimpang. (ian)



Tinggalkan Balasan