
Jakarta (Trigger.id) – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memperkuat langkah pencegahan praktik haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang mulai aktif sejak 18 April 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
Karena itu, Kemenhaj bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Bareskrim Polri terus memperketat pengawasan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan haji ilegal.
“Pelaksanaan haji wajib menggunakan visa resmi. Satgas dibentuk untuk melindungi masyarakat dari berbagai praktik keberangkatan nonprosedural,” ujar Rizka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menurut Rizka, operasi pencegahan telah dilakukan di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah tersebut dinilai penting karena setiap tahun masih ditemukan ribuan potensi kasus keberangkatan haji tanpa prosedur resmi.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga hendak berhaji menggunakan jalur nonresmi.
Penundaan dilakukan di 14 bandara internasional, dengan rincian terbanyak terjadi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 57 orang. Selain itu, lima penumpang ditunda di Bandar Udara Internasional Kualanamu, 15 orang di Bandar Udara Internasional Juanda, dan tiga lainnya di Yogyakarta International Airport.
Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural dan dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, menyampaikan bahwa kepolisian mendukung penuh kerja Satgas melalui pengawasan, edukasi, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga saat ini, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji ilegal. Sebagian kasus telah selesai ditangani, sementara lainnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket murah tanpa prosedur resmi. Selain berisiko gagal berangkat, praktik tersebut juga dapat menimbulkan kerugian finansial dan masalah hukum bagi calon jemaah. (ian)



Tinggalkan Balasan