
Jakarta (Trigger.id) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak dilakukan melalui tes atau seleksi ulang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyampaikan, kebijakan ini merupakan bentuk peralihan status. Bukan proses rekrutmen baru yang mengharuskan guru mengikuti ujian kembali.
Penegasan itu disampaikan Nunuk melalui tayangan di akun Instagram pribadinya, @nunuksuryani, di Jakarta Pusat, Selasa (22/9) sebagaimana dikutip dari laman LKBN Antara.
Ia mengatakan masih banyak guru PPPK paruh waktu yang menanyakan mekanisme perubahan status tersebut, baik melalui pesan WhatsApp maupun kolom komentar di media sosial.
“Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komentar di postingan Instagram saya, menanyakan apakah benar peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Sekarang saya jawab untuk semuanya,” ujar Nunuk.
Menurut Nunuk, mekanisme ini mengacu pada kesepakatan pemerintah bersama DPR RI yang telah diumumkan sebelumnya.
Dalam kesepakatan itu, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak mensyaratkan peserta mengikuti tes kembali.
Ia menegaskan tidak terdapat perubahan kebijakan terkait mekanisme tersebut sebagaimana yang telah disampaikan pemerintah bersama DPR RI pada 18 Agustus 2026.
Nunuk mengatakan salah satu alasan pemerintah tidak memberlakukan tes ulang karena guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi resmi untuk menjadi PPPK.
Dengan demikian, proses menuju status penuh waktu tidak perlu diawali dengan seleksi baru. Guru PPPK paruh waktu nantinya dapat mengikuti mekanisme peralihan status sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
(wah)



Tinggalkan Balasan