Jakarta (Trigger.id) — Ahli yang dihadirkan pemerintah, Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan ketentuan pidana dalam Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat dalam menjalankan ibadah umrah. Pernyataan tersebut disampaikan Harkristuti dalam sidang lanjutan pengujian … [Selengkapnya ...] about Ahli Pemerintah: Pasal Pidana Umrah Bertujuan Lindungi Jamaah, Bukan Batasi Ibadah



