Jakarta (Trigger.id) – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terkait kebijakan hangusnya sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir. Dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIV/2026, majelis hakim menilai permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal karena dinilai kabur atau obscuur, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pembahasan … [Selengkapnya ...] about Satu Gugatan Kandas, Puluhan Pemohon Menyoal Sisa Kuota Internet Hangus Terus Berlanjut



