Surabaya (Trigger.id) – Beberapa hari terakhir ini, marak pemberitaan terkait opini di media sosial yang ditulis Prof Ir Budi Santosa MSc PhD, salah satu dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang tengah menjalankan tugas di luar institusi yakni sebagai Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) periode 2018-2022.
Melansir info Diskominfo Jatim, penugasan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon rektor dan terpilih dalam pemilihan Rektor ITK pada tahun 2018 yang dilakukan di perguruan tinggi tersebut. Terkait hal tersebut, ITS telah mengambil tindakan untuk menyikapi isu yang terus berkembang.
Menurut Sekretaris ITS Dr Umi Laili Yuhana SKom MSc, ITS sebenarnya telah merespon sejak awal pemberitaan tersebut mencuat di masyarakat. Yakni dengan melakukan koordinasi secara internal terlebih dahulu untuk menentukan tindak lanjut.
Dalam koordinasi tersebut, Rektor meminta Senat Akademik (SA) ITS untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan. SA meminta Dewan Profesor ITS sebagai salah satu perangkat SA, untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman, hasil dibahas kembali dalam Sidang SA dan juga telah disampaikan kembali kepada Rektor.
Namun, saat itu ITS belum bisa mengambil tindakan secara langsung karena masih menunggu proses yang juga sedang berlangsung di ITK sebagai institusi tempat Prof Budi Santosa menjalankan tugasnya saat ini. “Hal ini dalam rangka menghindari pemeriksaan atau pemrosesan dua kali untuk perkara hukum yang sama,” terang dosen yang akrab disapa Yuhana ini, di Surabaya, Rabu(18/5/2022).
Diungkapkan dosen Departemen Teknik Informatika ini, setelah menerima surat permohonan resmi dari Senat Akademik ITK yang tertanggal 9 Mei 2022 untuk memproses pihak terkait sesuai aturan dan kode etik dosen ITS, maka ITS langsung menindaklanjuti. Yakni dengan dilaksanakannya rapat koordinasi oleh tiga organ ITS yakni organ Majelis Wali Amanat (MWA), organ Senat Akademik (SA), dan organ Rektor.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi ketiga organ tersebut dan mengacu pada Peraturan Rektor ITS Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kode Etik Dosen ITS, saat ini telah dibentuk Dewan Kehormatan Profesi Dosen ITS yang bersifat ad hoc. Dewan Kehormatan ini beranggotakan sembilan orang dari ketiga unsur organ di atas yang diketuai oleh Prof Dr Ir Tri Yogi Yuwono DEA (Rektor ITS periode 2011-2015) dengan tugas dan wewenang sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah dibentuk, Dewan Kehormatan Profesi Dosen ITS ini pun langsung bekerja hari ini. “Kami berharap Dewan Kehormatan Profesi Dosen ITS ini segera bisa memperoleh hasil yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan Rektor dalam mengambil keputusan atas kasus tersebut,” tandas Yuhana. (Diskominfojatim/ian)
Tinggalkan Balasan