• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Antara Nafkah dan Uang Belanja, Apakah Sama?

10 Mei 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi uang belanja. Foto: Hipwee

Oleh: Prof. Yahya Zainul Ma’arif, Lc., M.A., Ph.D.

Nafkah kewajiban suami kepada istrinya. Seorang suami memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan pokok istrinya sesuai dengan kemampuannya.

Memberikan makan, membelikan pakaian untuk menutup aurat dan menyediakan tempat tinggal yang layak, itu adalah kewajiban dasar yang harus dipenuhi suami. Jika lebih dari hal tersebut, semisal memberikan makan yang enak-enak, membelikan semua pakaian yang diinginkan istri dan seterusnya, itu adalah bentuk kemurahan dan kemuliaan dari suami.

Jika dilihat dari fiqh atau aturan hokum tentang pemberian nafkah, maka ada bahayanya juga ketika suami menerapkan fiqh tersebut secara kaku. Karena dalam fiqh ia hanya memiliki kewajiban memberi nafkah istrinya sebanyak dua mut (dua genggam) makanan pokok. Itu suami pelit namanya.

Makanya dalam menerapkan fiqh itu ada unsur keadilan yang proporsional. Karena sebenarnya fiqh tersebut adalah alat untuk menegakkan hak dan kewajiban seseorang.

Dalam uang belanja itu ada nafkah (nafaqah). Ini harus dipahami oleh suami-istri. Sehingga masing-masing pihak tidak boleh melanggar aturan sebagai suami istri, kecuali ada kesepakatan dan kerelaan diantaranya keduanya dalam urusan nafkah. Si suami tidak boleh semena-mena terhadap istrinya, sementara istri tidak boleh menuntut nafkah di luat kemampuan suaminya.

Menanak nasi, mencuci baju itu bukan pekerjaan istri. Tetapi jika itu dilakukan istri maka suami berkewajiban memberikan nafkah empat genggam (dua kali lipat) makanan pokok.

Jika ada kesepakatan dan keikhlasan antara keduanya, rumah tangga akan enak dan nyaman. Semisal suami telah bekerja keras di luar rumah agar mampu menafkahi istrinya lebih dari yang diwajibkan, sementara tak ada salahnya jika istri membantu tugas suami menanak nasi, mencuci baju dan mengurus pekerjaan rumah lainnya.

Jadi memahami fiqh tentang kewajiban pemberian nafkah tersebut jangan kaku. Jangan mentang-mentang menanak nasi dan mencuci baju bukan tugas istri, maka ia santai-santai saja di rumah meskipun ia nganggur. Istri yang seperti ini hanya pantas menerima nafkah dua genggam makanan pokok.

Sumber: Al-Bahjah TV

Share This :

Ditempatkan di bawah: update, wawasan Ditag dengan:Antara nafkah dan uang belanja, Buya Yahya, Muhasabah Pagi, Nafkah, Suami istri, Uang Belanja

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Tarif Capai Rp225 Juta

21 Januari 2026 By admin

KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Wali Kota Madiun

20 Januari 2026 By admin

KPK OTT Bupati Pati Sudewo

20 Januari 2026 By admin

Tabrakan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 21 Orang

19 Januari 2026 By admin

John Herdman Sebut Timnas Indonesia sebagai “Garuda Baru”

19 Januari 2026 By admin

Mengapa Batuk Tak Kunjung Sembuh?, Begini Penjelasannya

19 Januari 2026 By admin

Pemerintah Kembalikan TKD Aceh, Sumut, dan Sumbar

19 Januari 2026 By admin

Jihad Islam Kritik Dewan Perdamaian Gaza Bentukan AS

19 Januari 2026 By admin

Cuaca Tak Bersahabat, Penutupan Taman Nasional Komodo Diperpanjang

18 Januari 2026 By admin

Slot Maklumi Kekecewaan Fans Usai Liverpool Kembali Tertahan

18 Januari 2026 By admin

Vaksin Influenza, Masihkah Dipandang Sebelah Mata?

18 Januari 2026 By admin

Khamenei Tuding Trump Bertanggung Jawab atas Krisis di Iran

18 Januari 2026 By admin

Bandara Adisutjipto: Keberangkatan ATR 42-500 ke Makassar Sudah Sesuai Prosedur

18 Januari 2026 By admin

Sinar Matahari, Kesehatan, dan Perannya Meredam Depresi

17 Januari 2026 By admin

Labuhan Sarangan: Doa, Alam, dan Jejak Leluhur yang Kini Diakui Negara

17 Januari 2026 By admin

Kemenhaj Perkuat Kanal Kawal Haji untuk Aduan Jamaah

17 Januari 2026 By admin

UE Minta Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Tepi Barat

17 Januari 2026 By admin

Koeman Optimistis Belanda Bisa Kejutkan Piala Dunia 2026

17 Januari 2026 By admin

KPK Telusuri Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

17 Januari 2026 By admin

Tavares Jelaskan Perekrutan Tiga Pemain Asing Baru Persebaya

16 Januari 2026 By admin

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Haji ke Pengurus PBNU

16 Januari 2026 By admin

Wamenhaj Minta Petugas Haji Lepas Gelar Saat Diklat

16 Januari 2026 By admin

Iran Tegaskan Tak Akan Diam Hadapi Ancaman AS

16 Januari 2026 By admin

Nasi atau Roti untuk Sarapan, Mana Lebih Sehat?

16 Januari 2026 By admin

Lautan Surya di Jantung Gurun Abu Dhabi

16 Januari 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 18 Februari, NU Tunggu Isbat Pemerintah
  • Jadwal Playoff UCL: Madrid Tandang ke Benfica, Derbi Prancis Tersaji
  • Mourinho: Madrid Terluka Kian Berbahaya
  • BPKH Dorong Indonesia Kuasai Ekonomi Haji Global
  • Lonjakan Gula Darah Usai Makan Tingkatkan Risiko Alzheimer

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.