
Surabaya (Trigger.Id)-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya masih memberlakukan syarat perjalanan bagi calon penumpang. Syarat ini mengaku pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021.
Dalam SE ini disebutkan, pelanggan usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama), seluruh pelanggan (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dengan hasil negatif, dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua.
“Kami masih menunggu surat edaran terbaru. Jadi saat ini masih mengacu pada aturan yang lama,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Pelanggan dapat menggunakan layanan rapid-test antigen di 11 stasiun yang disediakan oleh KAI Daop 8, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.
Pihaknya mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan rapid-test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 kedua atau lengkap, tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun tes PCR negatif.(zam)
Tinggalkan Balasan