
Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Kota Surabaya menghadirkan promo tarif parkir elektronik hanya Rp810 untuk dua jam pertama selama Pekan QRIS Nasional (PQN) 2026. Tarif khusus berlaku pada 15–16 Agustus 2026 di sejumlah lokasi parkir resmi di Kota Pahlawan.
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya bersama Bank Indonesia (BI) untuk memperluas penggunaan transaksi non-tunai sekaligus mendorong masyarakat membiasakan diri membayar parkir secara digital.
Selain bertepatan dengan PQN 2026, program tersebut juga digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengatakan tarif khusus Rp 810 diberikan sebagai sarana edukasi agar masyarakat semakin familiar dengan pembayaran parkir menggunakan QRIS.
Menurutnya, transaksi non-tunai tidak hanya menawarkan kemudahan dan kepraktisan, tetapi juga membantu menciptakan sistem pembayaran parkir yang lebih transparan dan tercatat. “Tujuannya ada dua, yakni mendukung pembayaran non-tunai dan membiasakan masyarakat membayar parkir menggunakan QRIS yang lebih transparan dan praktis,” ujar Jeane.
Tarif Rp 810 berlaku dua jam pertama. Setelah melewati batas tersebut, pengguna kendaraan akan dikenakan tarif parkir progresif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah lokasi yang mengikuti program ini antara lain Gedung Balai Pemuda, Gedung Siola, Park and Ride Genteng Kali, Park and Ride Mayjen Sungkono, Park and Ride Adityawarman, THP Kenjeran Utara dan Selatan, Wisata Tugu Pahlawan, Wisata Taman Bulak, Mangrove Gunung Anyar, Taman Harmoni, Lapangan Thor, Lapangan Hockey, Parkir Valet Tunjungan, serta Gelora Bung Tomo (GBT) saat pelaksanaan pre-season game Persebaya melawan Penang FC.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menegaskan digitalisasi parkir merupakan bagian dari penataan perparkiran untuk meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kenyamanan kepada masyarakat.Eri mengatakan pembayaran non-tunai menjadi salah satu cara membangun sistem parkir yang lebih tertib sehingga transaksi tercatat dan potensi pungutan di luar ketentuan dapat ditekan.
Pemkot juga terus mendorong masyarakat menggunakan pembayaran digital ketika memanfaatkan layanan parkir.“Melalui sistem digital ini, kita bersama-sama menjaga transparansi kota, melindungi hak konsumen, dan memastikan retribusi yang dibayarkan benar-benar masuk untuk pembangunan Kota,” tegas Eri. (wah)



Tinggalkan Balasan