
Jakarta (Trigger.id) Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah telah meningkatkan penghasilan hakim, terutama hakim pada jenjang paling junior, hingga 280 persen. Kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan sekaligus menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Prabowo, peningkatan penghasilan tersebut membuat posisi pendapatan hakim Indonesia, khususnya hakim junior, kini berada di atas rata-rata sejumlah negara ASEAN. “Untuk hakim-hakim yang paling yunior, penghasilan mereka telah naik 280 persen, tertinggi dalam beberapa dasawarsa. Sekarang penghasilan hakim-hakim, terutama yang yunior berada di atas rata-rata ASEAN,” ujar Prabowo.
Presiden juga menyebut peningkatan kesejahteraan tidak hanya terjadi pada hakim di tingkat bawah. Ia mengatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) melaporkan bahwa penghasilan Ketua MA RI kini lebih tinggi dibandingkan penghasilan Ketua MA Singapura.
Pernyataan mengenai kenaikan hingga 280 persen sebenarnya telah disampaikan Prabowo sejak Juni 2025 saat pengukuhan 1.451 hakim baru di Mahkamah Agung. Ketika itu, Presiden mengatakan besaran kenaikan bervariasi berdasarkan golongan, dengan persentase tertinggi diberikan kepada hakim paling junior.
Implementasi kebijakan tersebut kemudian menjadi bagian dari agenda peningkatan kesejahteraan hakim. Ketua MA juga menyatakan para hakim mulai menerima peningkatan penghasilan secara signifikan sejak awal 2026.
Secara regulasi, hak keuangan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 dan mengatur antara lain penyesuaian tunjangan jabatan hakim serta pemisahan pengaturan gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim dari skema gaji pokok dan pensiun PNS.
Kebijakan kesejahteraan hakim juga mencakup penyediaan fasilitas pendukung. Mahkamah Agung bersama pemerintah telah membahas penyediaan rumah bagi hakim dan aparatur peradilan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kelayakan kehidupan serta mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Peningkatan penghasilan hakim mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah sebelumnya menilai kenaikan penghasilan hakim hingga 280 persen merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat integritas aparat peradilan.
Namun, menurut Abdullah, peningkatan kesejahteraan tidak boleh berhenti pada aspek finansial. Kebijakan tersebut harus diikuti pembenahan sistem peradilan, pengawasan yang kuat, dan reformasi secara menyeluruh. “Komisi III DPR mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari tekanan ekonomi,” kata Abdullah, sebagaimana dikutip dari Parlementaria DPR RI. (wah)



Tinggalkan Balasan