
Jakarta (Trigger.id)– Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari yang selama ini berada dalam pengelolaan pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari penataan tata kelola guru secara nasional sekaligus upaya mengurangi tekanan pembiayaan yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.
Prasetyo mengatakan, pemerintah bersama DPR telah memperhitungkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, termasuk kebutuhan guru secara nasional dan kemampuan fiskal negara.
Pemerintah juga masih melakukan sinkronisasi data guru berdasarkan status kepegawaian dan kebutuhan di masing-masing wilayah. “Dengan pengalihan, pembiayaan dan manajemen guru PPPK diharapkan lebih terkoordinasi dari tingkat pusat, sekaligus memungkinkan distribusi guru disesuaikan dengan kebutuhan antardaerah,” ujar Prasetyo Hadi.
Bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu mendapat kepastian mengenai arah status kepegawaiannya.
Pemerintah menyepakati mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dengan pelaksanaan kebijakan tersebut diarahkan mulai 2027.Setelah berstatus PPPK penuh waktu, guru juga akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga peluang pengembangan karier tidak berhenti pada status PPPK.
Dari sisi pemerintah daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut persoalan fiskal dan kepastian status kepegawaian PPPK selama ini memang menjadi aspirasi yang berulang disampaikan daerah kepada pemerintah pusat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima juga mendorong agar pembiayaan guru PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dapat ditanggung melalui APBN untuk mengurangi tekanan terhadap APBD.
Dari kalangan guru, kebijakan tersebut menjadi perkembangan penting karena menyentuh langsung kepastian status, kesejahteraan, dan jenjang karier.Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendorong agar tata kelola guru ditarik lebih kuat ke pemerintah pusat karena distribusi guru ASN antardaerah masih belum merata.
Koordinator Guru PPPK Paruh Waktu Sampang, Syaifur Rahman, pernah menyuarakan perlunya percepatan perubahan status menjadi penuh waktu dan meminta pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan.
Dengan demikian, keputusan pemerintah dan DPR tidak hanya berkaitan dengan perubahan siapa yang membiayai dan mengelola guru PPPK, tetapi juga menyangkut penataan sistem kepegawaian guru secara nasional. (wah)



Tinggalkan Balasan