• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Waspada Kosmetik Ilegal: Modus Baru dan Ancaman bagi Konsumen

22 Februari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Kosmetik ilegal kembali menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dua modus baru penyebarannya di Indonesia. Dengan memanfaatkan media sosial dan platform daring, para pelaku berhasil mengelabui konsumen dengan produk-produk yang tampak meyakinkan, namun sejatinya berbahaya bagi kesehatan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025), mengungkapkan bahwa kosmetik ilegal ini didistribusikan dengan dua metode utama. Modus pertama adalah pemalsuan nomor izin edar. “Ada produk yang tertulis nomor izin edar, tetapi bukan yang dikeluarkan BPOM. Bukan pabrik tersebut yang membuat, tetapi pabrik lain yang meniru produk kosmetiknya, lalu didistribusikan secara massal,” ungkapnya.

Sementara itu, modus kedua lebih halus dan sulit dideteksi oleh masyarakat awam. Produk-produk kosmetik ini menggunakan etiket biru yang diklaim sebagai jaminan legalitas. “Padahal, mereka memakai tanpa izin edar (TIE), ini bagian dari cara mengelabui konsumen,” tambah Taruna.

Lonjakan Kosmetik Ilegal: Kota Yogyakarta Jadi Pusat Peredaran

Dari hasil intensifikasi pengawasan BPOM pada 10 hingga 18 Februari 2025, Kota Yogyakarta menjadi wilayah dengan nilai temuan kosmetik ilegal tertinggi, mencapai Rp11,2 miliar. Disusul oleh Jakarta dengan Rp10,3 miliar, Bogor Rp4,8 miliar, Palembang Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar.

Secara keseluruhan, BPOM mengidentifikasi 91 merek kosmetik ilegal, dengan total 205.133 produk, yang bernilai ekonomi lebih dari Rp31,7 miliar. Dari jumlah tersebut, 79,9 persen tidak memiliki izin edar, 17,4 persen mengandung bahan berbahaya, dan sebagian kecil berupa produk injeksi kecantikan serta produk kedaluwarsa.

Dampak Bahaya bagi Konsumen

Kosmetik ilegal bukan sekadar persoalan regulasi, tetapi juga ancaman bagi kesehatan masyarakat. Produk-produk ini sering kali mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna tekstil yang dapat menyebabkan iritasi, alergi, hingga risiko kanker kulit dalam jangka panjang.

“Banyak konsumen tergiur dengan harga murah dan klaim hasil instan, tanpa menyadari bahaya yang mengintai. Kami mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan,” tegas Taruna.

Penindakan dan Langkah Preventif

BPOM memastikan bahwa pihaknya terus berupaya menindak peredaran kosmetik ilegal dengan bekerja sama dengan kepolisian dan berbagai pihak terkait. Empat kasus di Bogor, Makassar, Manado, dan Rejang Lebong akan diproses secara projusticia karena memiliki indikasi pidana. Sementara kasus lainnya dikenakan sanksi administratif berupa penarikan produk, pemusnahan, pencabutan izin edar, serta penghentian sementara kegiatan produksi.

“Kami terus memantau media sosial dan platform e-commerce, meskipun ada keterbatasan anggaran. Upaya ini tetap menjadi prioritas karena menyangkut kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah preventif, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas produk kecantikan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM. Selain itu, diharapkan ada peningkatan kesadaran konsumen untuk tidak mudah tergiur oleh produk murah dengan hasil instan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, kosmetik ilegal semakin mudah beredar dengan cara yang semakin canggih. Oleh karena itu, selain peran BPOM dan aparat hukum, kesadaran konsumen dalam memilih produk kecantikan yang aman juga menjadi benteng utama dalam mencegah dampak buruk dari kosmetik berbahaya.

Masyarakat diharapkan semakin cerdas dan berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Jangan sampai keinginan untuk tampil cantik justru berujung pada risiko kesehatan yang serius. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, nusantara, update Ditag dengan:Ancaman, Konsumen, Kosmetik Ilegal, Modus Baru, Waspada

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Gilimanuk, Gerbang Mudik yang Tak Pernah Sepi

15 Maret 2026 By admin

Arsenal Kian Kokoh di Puncak, Tundukkan Everton 2-0 di Emirates

15 Maret 2026 By admin

Awal 2026, Ketika Kepala Daerah Berguguran di Meja OTT

15 Maret 2026 By admin

Mudik Tenang, Rumah Aman, Begini Pesan Surabaya Menjelang Lebaran

15 Maret 2026 By admin

Hemat Energi dan Wacana WFH di Tengah Bayang-bayang Krisis

14 Maret 2026 By admin

Ketika Harga Emas Mengubah Nisab Zakat

14 Maret 2026 By admin

Perang Modern, Ketika Laser Tak Mampu Menahan Drone

14 Maret 2026 By admin

Operasi Ketupat 2026, Menghadang Truk “Raksasa” di Jalur Mudik

14 Maret 2026 By admin

Ibu-ibu Surabaya Garda Depan Lawan Ancaman Digital

14 Maret 2026 By admin

Selat Hormuz, Jalur Sempit yang Mengguncang Dunia

13 Maret 2026 By admin

Belajar dari Kasus Yaqut: Begini Mekanisme Penentuan Kuota Haji

13 Maret 2026 By admin

Kolaborasi LAZIS Nurul Falah Salurkan Bantuan Paket Pendidikan Untuk Santri di Aceh Tamiang

13 Maret 2026 By admin

Kopi Tahlil Pekalongan, Hangatnya Kopi Rempah dari Tradisi Doa Malam

13 Maret 2026 By admin

Jasa Marga Beri Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran

13 Maret 2026 By admin

Dugaan Suap Rp16,8 Miliar dari Gus Yaqut ke Pansus Haji Ditolak

13 Maret 2026 By admin

Minum Teh dengan Cara Tepat, Manfaatnya Lebih Maksimal

13 Maret 2026 By admin

Kominfo Jatim Perkenalkan Website Klinik Hoaks di Workshop AI ITS

13 Maret 2026 By admin

Mojtaba Khamenei Perintahkan Selat Hormuz Tetap Ditutup

13 Maret 2026 By admin

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

13 Maret 2026 By admin

Aroma Kopi Nusantara dan Harapan Petaninya

12 Maret 2026 By admin

Belum Ada Info Pembatalan Haji 2026, DPR: Calhaj Tak Perlu Cemas

12 Maret 2026 By admin

Iran Batal Tampil di Piala Dunia 2026

12 Maret 2026 By admin

KPK Panggil Yaqut Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

12 Maret 2026 By admin

Medsos Anak Dibatasi, Muhammadiyah: Orang Tua Jangan Lalai

12 Maret 2026 By admin

Saudi Atur Jam Umrah di Puncak Ramadan

12 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Liga Champions: City Pantang Menyerah Hadapi Madrid
  • Hemat Energi Tanpa Mengorbankan Layanan Publik
  • Menjaga Surabaya Tetap Rukun di Tengah Nyepi dan Idulfitri
  • Drone Murah Iran yang Mengguncang Kekuatan Militer Barat
  • Majelis Tarjih Muhammadiyah: Dam Haji Sah Disembelih di Indonesia

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.