• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

30 WNI Diduga Haji Ilegal, KJRI Jeddah Telusuri Dugaan Sindikat

8 Mei 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi 30 WNI Diduga Haji Ilegal, KJRI Jeddah Telusuri Dugaan Sindikat. Foto: Kemenag

Jeddah (Trigger.id) – Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) ditemukan di Terminal 1 Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara ilegal. Temuan ini disampaikan oleh Kepala Kanselerai Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Soeharyo Tri Sasongko, yang menegaskan bahwa tidak ada penangkapan oleh otoritas Saudi terhadap mereka.

Menurut Soeharyo, ke-30 WNI tersebut didapati oleh Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah pada Sabtu, 3 Mei 2025. Mereka tampil seperti jamaah haji dan mengaku berasal dari Madura. Dari hasil interaksi dengan salah satu dari mereka, diketahui bahwa mereka masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, bukan visa haji resmi.

“Mereka berniat menunaikan ibadah haji dengan membayar sejumlah biaya, yaitu sekitar Rp150 juta,” kata Soeharyo. Namun, para WNI tersebut tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait siapa pihak yang memberangkatkan mereka.

Hingga saat ini, KJRI Jeddah belum dapat memastikan apakah keberangkatan mereka melibatkan jaringan sindikat tertentu atau biro perjalanan dari Indonesia. Informasi yang tersedia masih minim, dan penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan.

Pemerintah Arab Saudi sendiri memberlakukan peraturan ketat terhadap pelaksanaan ibadah haji, termasuk larangan keras terhadap praktik haji ilegal. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga 20.000 Riyal (sekitar Rp88 juta) bagi mereka yang berhaji tanpa izin resmi (tasreeh haji). Sanksi serupa juga berlaku bagi siapa pun yang masuk dan menetap di Makkah menggunakan visa kunjungan.

Selain itu, denda lebih berat mencapai 100.000 Riyal (sekitar Rp440 juta) akan dikenakan kepada pihak yang mengajukan visa kunjungan bagi orang yang berniat berhaji secara ilegal, serta mereka yang membantu atau menampung di Kota Makkah. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar juga dapat disita. Pelanggar juga akan dikenai sanksi deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Soeharyo menambahkan, pihak yang mempromosikan atau mengiklankan paket haji ilegal juga akan dikenai sanksi hukum yang serius.

KJRI Jeddah terus mengimbau seluruh WNI untuk tidak mengambil risiko berhaji tanpa izin resmi dan mematuhi semua peraturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi agar terhindar dari sanksi berat yang dapat merugikan diri sendiri dan pihak lain. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:30 WNI, Dugaan, Haji Ilegal, KJRI Jeddah, Sindikat

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Cuaca Tak Bersahabat, Penutupan Taman Nasional Komodo Diperpanjang

18 Januari 2026 By admin

Slot Maklumi Kekecewaan Fans Usai Liverpool Kembali Tertahan

18 Januari 2026 By admin

Vaksin Influenza, Masihkah Dipandang Sebelah Mata?

18 Januari 2026 By admin

Khamenei Tuding Trump Bertanggung Jawab atas Krisis di Iran

18 Januari 2026 By admin

Bandara Adisutjipto: Keberangkatan ATR 42-500 ke Makassar Sudah Sesuai Prosedur

18 Januari 2026 By admin

Sinar Matahari, Kesehatan, dan Perannya Meredam Depresi

17 Januari 2026 By admin

Labuhan Sarangan: Doa, Alam, dan Jejak Leluhur yang Kini Diakui Negara

17 Januari 2026 By admin

Kemenhaj Perkuat Kanal Kawal Haji untuk Aduan Jamaah

17 Januari 2026 By admin

UE Minta Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Tepi Barat

17 Januari 2026 By admin

Koeman Optimistis Belanda Bisa Kejutkan Piala Dunia 2026

17 Januari 2026 By admin

KPK Telusuri Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

17 Januari 2026 By admin

Tavares Jelaskan Perekrutan Tiga Pemain Asing Baru Persebaya

16 Januari 2026 By admin

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Haji ke Pengurus PBNU

16 Januari 2026 By admin

Wamenhaj Minta Petugas Haji Lepas Gelar Saat Diklat

16 Januari 2026 By admin

Iran Tegaskan Tak Akan Diam Hadapi Ancaman AS

16 Januari 2026 By admin

Nasi atau Roti untuk Sarapan, Mana Lebih Sehat?

16 Januari 2026 By admin

Lautan Surya di Jantung Gurun Abu Dhabi

16 Januari 2026 By admin

Pemerintah Izinkan 156 Prodi Spesialis Kedokteran Baru

16 Januari 2026 By admin

Sampai Kapan Keracunan MBG Berakhir

16 Januari 2026 By admin

Maroko Tantang Senegal di Final Piala Afrika 2025

15 Januari 2026 By admin

Kekerasan di Sekolah: Alarm untuk Reformasi Pendidikan Sesungguhnya

15 Januari 2026 By admin

Guru SMK di Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Siswa

15 Januari 2026 By admin

Pasar Murah Jatim Dinilai Efektif Tekan Inflasi

15 Januari 2026 By admin

Kemenkes Minta Walimatus Safar Dibatasi H-7 Haji

14 Januari 2026 By admin

Michael Carrick Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Interim Manchester United

14 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • PBB Tegaskan Greenland Tetap Wilayah Denmark
  • OTT KPK dan Darurat Integritas Kepala Daerah
  • Prabowo Rencanakan Bangun 10 Kampus Baru
  • Liga Champions 2026, Madrid Hajar Monaco 6-1
  • KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Tarif Capai Rp225 Juta

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.