• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Kemenag Wajibkan Pembayaran Dam Petugas Haji Lewat Baznas RI

15 Mei 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Kemenag Wajibkan Pembayaran Dam Petugas Haji Lewat Baznas RI. Kemenag

Jakarta (Trigger.id) – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban bagi petugas haji untuk melakukan pembayaran Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.

“Pembayaran Dam oleh petugas haji melalui Baznas mulai diberlakukan tahun ini dan menjadi keharusan,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, di Jakarta, Kamis (15/5).

Fauzin menjelaskan bahwa sebagian besar jamaah dan petugas haji Indonesia menjalankan Haji Tamattu, yang mewajibkan Dam berupa penyembelihan hewan. Untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prinsip syariah dan memberi dampak sosial yang positif, Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam atau Hadyu. Regulasi ini diteken pada 21 April 2025.

Tiga poin utama dalam KMA tersebut meliputi:

  1. Prinsip pelaksanaan Dam harus sesuai syariat, transparan, dan bermanfaat bagi umat.
  2. Ketentuan teknis meliputi jenis dan kriteria hewan, standar harga agar tidak memberatkan jamaah, serta kewajiban penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi syarat.
  3. Proses pengawasan dan pelaporan dilakukan secara ketat guna menjamin akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan.

Untuk petugas haji, ketentuan teknis pembayaran Dam diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Mekanismenya, pembayaran dilakukan melalui rekening resmi Baznas di Bank Syariah Indonesia dengan nomor 5005115180. Bukti transfer diserahkan kepada Baznas untuk diverifikasi dan sebagai dasar penerbitan bukti resmi pembayaran.

Baznas juga bertugas melakukan rekapitulasi sebagai bagian dari pelaporan penyelenggaraan ibadah haji. Nilai Dam pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau sekitar Rp2.520.000.

“Kami imbau para petugas untuk mengikuti ketentuan ini, hanya membayar melalui rekening resmi, serta menyimpan bukti transaksi dengan baik,” tegas Fauzin.

Berbeda dengan petugas, jamaah haji tetap diberikan pilihan untuk melakukan pembayaran Dam melalui Baznas atau lembaga resmi lainnya.

Fauzin menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ibadah haji. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung pelaksanaan pedoman ini agar ibadah haji tahun 2025 berlangsung tertib, lancar, dan penuh keberkahan. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Baznas RI, Dam, Hadyu, kemenag, Pembayaran Dam, Wajibkan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

4 Kebiasaan Dokter Onkologi untuk Menurunkan Risiko Kanker

23 Desember 2025 By admin

Iran Tegaskan Program Rudal Tak Bisa Dirundingkan

23 Desember 2025 By admin

Hantam Bologna 2-0, Napoli Juarai Piala Super Italia

23 Desember 2025 By admin

Albanese Minta Maaf, Australia Siapkan Reformasi Pascapenembakan Bondi

23 Desember 2025 By admin

Menghayati Kasih Sayang Ibu, Perspektif Genetika-Imunologi

22 Desember 2025 By admin

Pemerintah Siapkan PP Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

22 Desember 2025 By zam

Gus Yahya Tegaskan Patuh Putusan Musyawarah Kubro dan Dorong Islah PBNU

22 Desember 2025 By zam

Barca Perlebar Jarak dari Real Usai Tekuk Villarreal 2-0

22 Desember 2025 By zam

MU Tumbang 1-2 dari Aston Villa di Villa Park

22 Desember 2025 By zam

Mayoritas Tapi Tak Berbobot: Tafsir Sabda Nabi tentang Umat Akhir Zaman

21 Desember 2025 By admin

Gol Penalti Gyokeres Antar Arsenal ke Puncak

21 Desember 2025 By admin

Liga Italia Serie A: Juve Tekuk Roma 2-1

21 Desember 2025 By admin

ICJ Sidangkan Dugaan Genosida Rohingya

21 Desember 2025 By admin

Prabowo Setujui PP Reformasi Polri

21 Desember 2025 By admin

20 Desember dan Retaknya Solidaritas Manusia di Tengah Kepentingan Dunia

20 Desember 2025 By admin

UNRWA Ingatkan Krisis Kelaparan di Gaza Masih Mengancam

20 Desember 2025 By admin

Persebaya Percayakan Shin Sang-gyu Dampingi Tim Saat Hadapi Borneo FC

20 Desember 2025 By admin

Bologna Tembus Final Piala Super Italia Usai Singkirkan Inter Milan

20 Desember 2025 By admin

Napoli Singkirkan AC Milan, Lolos ke Final Piala Super Italia 2025

19 Desember 2025 By admin

Putusan MK soal Royalti Perlu Aturan Turunan Jelas

19 Desember 2025 By admin

Menkeu Pastikan Bantuan Bencana dari Luar Negeri Bebas Pajak

19 Desember 2025 By admin

Maroko Juara Piala Arab FIFA 2025 Usai Tumbangkan Yordania 3-2

19 Desember 2025 By admin

Antara Narasi “Pahlawan Devisa” dan Realitas Perlindungan Pekerja Migran

18 Desember 2025 By admin

FIFA Naikkan Total Hadiah Piala Dunia 2026 hingga 50 Persen

18 Desember 2025 By admin

Manchester City Melaju ke Semifinal Carabao Cup

18 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Senja Keemasan di Kerandangan, Saat Lombok Berbisik Lewat Cahaya
  • Paus Leo XIV Soroti Krisis Kemanusiaan Gaza dalam Pesan Natal
  • Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Islah, Muktamar Digelar Bersama
  • “Code Blue” Bencana Sumatera
  • Kapal yang Menantang Waktu: Restorasi Kapal Firaun Khufu di Grand Egyptian Museum

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.