• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MUI Haramkan Pemanfaatan Manfaat Investasi Dana Haji untuk Jamaah Lain

30 Juli 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se‑Indonesia VIII tahun 2024 bahwa penggunaan hasil investasi dari setoran awal BPIH calon jamaah untuk membiayai jamaah haji lain hukumnya haram. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 dan dimuat dalam buku Konsensus Ulama Fatwa

Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa saldo setoran haji—termasuk nilai manfaatnya—merupakan titipan yang sepenuhnya milik masing‑masing calon jamaah dan tidak boleh dipergunakan untuk pihak lain Sikap dan Respons BPKH atas Fatwa MUI

Komitmen Penuh Menjalankan Fatwa

Ketua BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai dan mendukung penuh fatwa MUI tersebut. BPKH berkomitmen akan melaksanakan fatwa secara bertahap sesuai prinsip syariah dan regulasi yang berlaku

Tahapan Implementasi

Proses pelaksanaan dimulai dengan pendataan setoran awal dan pencatatan nilai manfaat per jamaah. Tujuannya agar BPKH dapat menghitung alokasi manfaat secara akurat. Setelah pendataan lengkap, BPKH siap menjalankan fatwa tersebut sepenuhnya sesuai ketentuan syariah

Transisi ke BP Haji

Fadlul juga menyebut bahwa peralihan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggaraan (BP) Haji sedang berlangsung. Implementasi penuh fatwa baru akan dilakukan setelah BP Haji beroperasi sepenuhnya sesuai tugas utamanya

Sikap Legalitas BPKH

Sebelumnya, pernyataan Amri Yusuf (anggota BPKH Bidang Keuangan) menyebut bahwa skema pemanfaatan dana selama ini berdasarkan akad wakalah dan sesuai UU No. 34 Tahun 2014. Ia juga menegaskan bahwa implementasi fatwa akan dibahas dengan pemerintah dan DPR guna menyusun skema BPIH 2025 dan seterusnya, dengan prinsip transparansi tanpa membebani jamaah depth secara tiba-tiba. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Dana Haji, Haramkan, Jamaah Lain, Manfaat Investasi, MUI

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Radio Siaran di Era Digital: Bertahan atau Bertransformasi?

11 September 2025 By admin

KPK Isyaratkan Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji 2023–2024

11 September 2025 By admin

Manuel Neuer Siap Kembali ke Timnas Jerman Jika Dibutuhkan

11 September 2025 By admin

BNPB dan Pemprov Bali Tetapkan Siaga/Tanggap Darurat Banjir selama Satu Minggu

11 September 2025 By admin

PSSI Siapkan Strategi Khusus Kembangkan Pemain U-23

10 September 2025 By admin

Misinformasi, Lawan Berat Mitigasi Wabah Campak

10 September 2025 By admin

Kenapa Rasulullāh SAW. Tak Mau Menshalatkan Pelaku Korupsi?

10 September 2025 By admin

Usai Dilantik, Gus Irfan Langsung Bertolak ke Jeddah Tuntaskan Proyek Kampung Haji

9 September 2025 By admin

Studi: Minuman Manis dan Alkohol Bisa Memicu Rambut Rontok

9 September 2025 By admin

Gattuso Puji Mentalitas Italia Usai Tekuk Israel

9 September 2025 By admin

Sineas Dunia Boikot Industri Perfilman Israel sebagai Protes atas Genosida di Palestina

9 September 2025 By admin

Aspek Medis Topeng Kebohongan Politikus

8 September 2025 By admin

Menag Janji Bantu Renovasi Majelis Taklim di Bogor yang Ambruk

8 September 2025 By admin

Majelis Taklim di Bogor Ambruk, Lebih dari 80 Orang Jadi Korban

8 September 2025 By admin

Jerman Bangkit, Tundukkan Irlandia Utara 3-1 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

8 September 2025 By admin

Alex Marquez Cetak Kemenangan Perdana di MotoGP Catalunya 2025

8 September 2025 By admin

De Bruyne Akui Aneh Hadapi Manchester City dengan Seragam Napoli

7 September 2025 By admin

SBY: Demo Jadi Pengingat Pentingnya Dialog dan Kebersamaan

7 September 2025 By admin

Common Sense Media: AI Gemini Dinilai Berisiko Tinggi Bagi Anak dan Remaja

7 September 2025 By admin

Seribu Telur, Seribu Doa: Harmoni Religi dan Budaya di Namang

6 September 2025 By admin

Banjir di Pakistan Tewaskan Lebih dari 921 Orang, Jutaan Warga Terdampak

6 September 2025 By admin

Kluivert Akui Sudah Lama Inginkan Miliano Jonathans Perkuat Timnas Indonesia

6 September 2025 By admin

Maroko Jadi Wakil Afrika Pertama yang Amankan Tiket Piala Dunia 2026

6 September 2025 By admin

Pelatih Lebanon Anggap Laga Kontra Indonesia sebagai Ajang Regenerasi

5 September 2025 By admin

Spanyol Bekuk Bulgaria 3-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

5 September 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Korban Kerusuhan Nepal Bertambah, 72 Orang Tewas
  • Haaland Borong Dua Gol, Manchester City Libas MU 3-0 di Etihad
  • Barcelona Hantam Valencia 6-0, Tiga Pemain Cetak Brace
  • Kebiasaan Membawa Ponsel ke Kamar Mandi Tingkatkan Risiko Wasir Hingga 46%
  • Bayern Munich Resmikan Patung Franz Beckenbauer di Allianz Arena

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.