• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Setkab Terangkan Pasal KUHP–KUHAP yang Jadi Sorotan

6 Januari 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Foto: IST

Jakarta (Trigger.id) — Sekretariat Kabinet memberikan penjelasan terkait sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang ramai menjadi perhatian publik, termasuk pengaturan dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Dalam keterangan resminya melalui unggahan bertajuk Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana, Setkab menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana bukan sekadar pergantian aturan, melainkan upaya besar untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih adil dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

Salah satu poin yang disorot adalah penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah, tetap dilindungi.

Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini diklasifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Ketentuan tersebut disebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik publik terhadap kebijakan.

Setkab juga menjelaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat tetap diakomodasi, khususnya untuk tindak pidana ringan dengan mengedepankan kearifan lokal. Sementara itu, kegiatan demonstrasi dan pawai tetap diperbolehkan dengan ketentuan adanya pemberitahuan kepada kepolisian demi menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Sejumlah pasal lain yang kerap menjadi perhatian, seperti penodaan agama, perzinaan, serta kohabitasi atau kumpul kebo, diatur dengan batasan pelapor yang jelas. Pemerintah menilai pengaturan tersebut bertujuan mencegah kriminalisasi berlebihan sekaligus menjaga nilai sosial yang berlaku di masyarakat.

Di bidang hukum acara, KUHAP baru memperkuat sistem peradilan pidana terpadu dengan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan korban kejahatan.

Peran advokat juga diperkuat sebagai bagian aktif dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk hak menyampaikan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan.

Selain itu, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Penyesuaian Pidana untuk menyelaraskan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sejalan dengan KUHP baru, sekaligus memperbaiki kekeliruan teknis dan redaksional dalam ketentuan sebelumnya. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Jadi Sorotan, KUHP–KUHAP, Pasal, Setkab, Teddy Indra Wijaya, Terangkan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Prediksi Liga Inggris: Arsenal Kandas, Manchester City Juara Tipis, Tottenham Terancam Degradasi

13 April 2026 By admin

Jalan Kaki Ternyata Bisa Tingkatkan Daya Ingat dan Lindungi Otak dari Penuaan

12 April 2026 By admin

Bangkit di Anfield! Liverpool FC Tekuk Fulham FC 2-0, Siap Hadapi Paris Saint-Germain

12 April 2026 By admin

AC Milan Dibantai Udinese 0-3 di San Siro, Rossoneri Gagal Tekan Puncak Klasemen Serie A

12 April 2026 By admin

Reuni Setelah 30 Tahun, Kedekatan Cameron Diaz dan Keanu Reeves Kembali Jadi Sorotan

12 April 2026 By admin

Dapur MBG Disetop Sementara, Upaya BGN Jaga Kualitas dan Keamanan Pangan

12 April 2026 By admin

Kehilangan Puluhan Drone MQ-9 Reaper, AS Rugi Rp12 Triliun dalam Konflik dengan Iran

12 April 2026 By admin

Persebaya Tumbang 0-3 dari Persija, Posisi Klasemen Kian Terancam

11 April 2026 By admin

Wajah Baru Birokrasi Surabaya, Jumat Kerja dari Rumah Kinerja Tetap Dikejar

11 April 2026 By admin

Operasi Senyap KPK di Jawa Timur: Alarm Keras bagi Moral Kepemimpinan Daerah

11 April 2026 By admin

Wamenhaj Ungkap Skema “War Ticket” Haji untuk Pangkas Antrean

11 April 2026 By admin

Perempuan Dominasi Pengguna Medsos, IKWI Jatim Dorong Literasi Digital Keluarga

11 April 2026 By admin

Dari Tepuk Tangan Penonton ke Lagu Legendaris, Kisah di Balik “We Will Rock You”

10 April 2026 By admin

Menjaga Anak di Dunia Maya: Antara Regulasi dan Peran Orang Tua

10 April 2026 By admin

Bimbang Pilih Jurusan? Menimbang Masa Depan dari Prodi Digital

10 April 2026 By admin

Surabaya Perkuat Posisi sebagai Pusat Industri

10 April 2026 By admin

Kemenkes Imbau Jamaah Haji dengan Komorbid Persiapkan Diri Sejak Dini

10 April 2026 By isa

WFH ASN Diterapkan, Akademisi UGM Ingatkan Potensi Penurunan Produktivitas

10 April 2026 By admin

BPOM Perluas Vaksin Campak Bagi Dewasa, Nakes Jadi Prioritas

9 April 2026 By zam

Senyapnya Ancaman Tuberkulosis di Indonesia

9 April 2026 By admin

Serangan Israel Berlanjut, Iran Ancam Tutup Kembali Selat Hormuz

9 April 2026 By admin

Liga Champions: PSG Unggul, Liverpool Masih Berpeluang

9 April 2026 By admin

Gencatan Senjata AS–Iran, Israel Siap Lanjutkan Perang

9 April 2026 By admin

Kenaikan Avtur Tak Bebani Jamaah Haji

9 April 2026 By admin

Gencatan Senjata Tercapai, Selat Hormuz Dibuka Dua Pekan

9 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Saat Sistem Kekebalan Tubuh Menjadi Senjata Melawan Kanker
  • Ketika Ruang Digital Menjadi Tempat Pelecehan di Kampus
  • Arab Saudi Desak AS Hentikan Blokade Selat Hormuz dan Kembali ke Meja Perundingan
  • Perempat Final Liga Champions: Atletico Singkirkan Barcelona, PSG Hentikan Langkah Liverpool
  • DPR Pastikan Biaya Tambahan Haji 2026 Ditanggung Negara

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.