
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga dikendalikan oleh Bupati Pati Sudewo (SDW). Dalam praktik tersebut, tarif awal yang ditetapkan berkisar antara Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa besaran tarif tersebut kemudian mengalami kenaikan setelah dimark-up oleh dua kepala desa lainnya.
“Berdasarkan arahan SDW, dua kepala desa, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono, menaikkan tarif menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Dua kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken. Keduanya diduga berperan aktif dalam memungut uang dari para calon perangkat desa dengan tarif yang telah dinaikkan dari ketentuan awal.
Sebelumnya, KPK pada 19 Januari 2026 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dan mengamankan Bupati Sudewo. Sehari kemudian, KPK memastikan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Selain kasus pemerasan jabatan perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (ian)



Tinggalkan Balasan