
Yogyakarta (Trigger.id) – Operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat sejumlah kepala daerah—mulai dari Bupati Rejang Lebong di Bengkulu hingga Bupati Pekalongan dan Cilacap di Jawa Tengah—menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di level daerah belum juga surut. Data Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, sejak 2004 hingga Januari 2026, lebih dari 201 kepala daerah telah terjerat kasus serupa. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan masalah sistemik yang terus berulang.
Di balik fenomena tersebut, ada persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar moral individu. Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Gabriel Lele, menilai korupsi kepala daerah berakar pada mahalnya biaya politik dalam kontestasi pemilihan. Untuk mendapatkan dukungan partai politik saja, seorang kandidat bisa mengeluarkan ratusan juta hingga miliaran rupiah per kursi. Itu belum termasuk biaya kampanye yang kian membengkak.
Dalam situasi seperti ini, politik kerap bergeser menjadi investasi. Modal besar yang dikeluarkan saat pencalonan menciptakan dorongan kuat untuk “balik modal” setelah menjabat. Tak jarang, dana tersebut berasal dari sponsor atau pengusaha yang kemudian menuntut balasan dalam bentuk proyek pemerintah. Di sinilah awal mula relasi transaksional terbentuk—mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi.
Masalah tidak berhenti di sana. Di balik jabatan strategis kepala daerah, terdapat tekanan sosial yang tidak kecil. Dengan gaji resmi yang relatif terbatas, kepala daerah kerap dihadapkan pada tuntutan masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung—dari biaya kesehatan hingga kegiatan sosial. Tekanan ini, meski tidak selalu membenarkan, menjadi salah satu faktor yang memperlemah integritas dalam pengelolaan kekuasaan.
Sektor pengadaan barang dan jasa pun menjadi ladang subur praktik korupsi. Anggaran besar dan celah pengaturan membuat proyek-proyek pemerintah rawan disusupi kepentingan. Dalam banyak kasus, perusahaan bahkan sudah menghitung “biaya tambahan” sejak awal, yang bisa mencapai 20 hingga 30 persen, demi mengamankan proyek. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, sistem pengawasan di daerah masih jauh dari ideal. Inspektorat sebagai pengawas internal kerap tidak independen karena berada di bawah kendali kepala daerah. Sementara itu, fungsi kontrol DPRD sering melemah akibat kedekatan politik dengan kepala daerah yang berasal dari koalisi yang sama. Pengawasan publik pun belum sepenuhnya kuat, terutama di daerah dengan kapasitas masyarakat sipil yang terbatas.
Kondisi ini menciptakan lingkaran setan: biaya politik tinggi mendorong korupsi, sementara lemahnya pengawasan membuat praktik tersebut terus berulang. Tanpa perbaikan menyeluruh, sulit berharap perubahan signifikan.
Solusi yang ditawarkan pun tidak bisa parsial. Perbaikan regulasi pembiayaan politik menjadi langkah awal yang krusial, disertai transparansi anggaran daerah agar masyarakat dapat ikut mengawasi. Di saat yang sama, penegakan hukum tetap harus tegas. Hukuman berat, termasuk penyitaan aset hingga pemiskinan koruptor, dinilai penting untuk menciptakan efek jera.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi di daerah bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga membenahi sistem yang melahirkannya. Tanpa itu, OTT demi OTT hanya akan menjadi berita berulang—mengisi daftar panjang tanpa pernah benar-benar mengakhiri cerita. (ian)
Sumber: ugm



Tinggalkan Balasan