

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik. Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, lembaga antirasuah ini menetapkan dua tersangka baru: Ismail Adham dan Asrul Azis Taba—tokoh dari sektor penyelenggara perjalanan haji khusus.
Penetapan ini melengkapi deretan nama yang sebelumnya telah lebih dulu diproses, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Namun, alih-alih menghadirkan kejelasan hukum, langkah KPK justru memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana arah penegakan hukum dalam kasus ini?
Pasal Luas, Tafsir yang Mengundang Tanda Tanya
KPK memilih menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi—pasal yang menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara. Pilihan ini diperkuat dengan alasan strategis: memaksimalkan pemulihan aset negara (asset recovery).
Secara normatif, pendekatan ini memang memiliki dasar. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar—berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan—menjadi argumen kuat bahwa negara harus memprioritaskan pengembalian kerugian tersebut.
Namun persoalannya tidak berhenti di sana.
Di tengah fakta adanya aliran dana dari agen perjalanan kepada pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia, absennya penggunaan pasal suap justru menimbulkan ambiguitas. Publik bertanya: mengapa unsur pemberian uang yang berpotensi suap tidak dijadikan pintu masuk utama?
Antara Kepastian Hukum dan Strategi Penindakan
KPK berargumen bahwa Pasal 2 dan 3 memiliki cakupan lebih luas dibanding pasal suap. Dengan kerangka ini, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan aset yang hilang.
Namun dalam perspektif keadilan publik, pendekatan ini menyisakan ruang tafsir. Sebab, korupsi bukan semata persoalan kerugian negara, melainkan juga persoalan integritas kekuasaan. Ketika ada indikasi pemberian uang kepada pejabat, maka dimensi etik dan moral birokrasi menjadi sama pentingnya dengan angka kerugian.
Di sinilah letak dilema itu: apakah penegakan hukum harus didorong oleh efisiensi pemulihan aset, atau oleh ketegasan dalam membongkar praktik suap sebagai akar korupsi?
Kasus ini juga membuka lapisan lain yang tak kalah penting: tata kelola kuota haji. Dugaan pengaturan kuota khusus yang melebihi batas 8 persen, hingga pembagian kuota dengan skema 50:50 antara reguler dan khusus, menunjukkan adanya pergeseran dari regulasi ke negosiasi.
Lebih dari 300 agen perjalanan disebut menerima kuota yang telah “diatur”. Jika temuan ini terbukti di pengadilan, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi sistemik dalam pengelolaan layanan publik yang sangat sensitif—ibadah haji.
Menjaga Kepercayaan Publik
KPK kini berada di persimpangan penting. Di satu sisi, upaya pemulihan kerugian negara patut diapresiasi. Namun di sisi lain, konsistensi dalam penggunaan pasal hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Sebab, publik tidak hanya menuntut uang negara kembali, tetapi juga kejelasan pesan: bahwa praktik suap, jika benar terjadi, tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Ketika hukum tampak “fleksibel”, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu kasus, melainkan kredibilitas institusi itu sendiri.
Kasus kuota haji ini bukan hanya tentang Rp622 miliar. Ia adalah cermin bagaimana negara mengelola amanah publik—baik dalam bentuk uang, maupun kepercayaan.
KPK memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak hanya efektif, tetapi juga konsisten dan berkeadilan. Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pengembalian aset, melainkan pemulihan kepercayaan.
—000—
*Pemimpin Redaksi Trigger.id



Tinggalkan Balasan