
Madinah (Trigger.id) – Di tengah derasnya arus jamaah yang datang dari seluruh penjuru dunia, Masjid Nabawi tetap menjadi ruang suci yang menuntut ketenangan, adab, dan kepatuhan. Bagi jamaah haji Indonesia, momen beribadah di kota Madinah bukan sekadar perjalanan spiritual, tetapi juga ujian kedisiplinan dalam menaati aturan yang berlaku.
Otoritas Arab Saudi kini memperketat pengawasan di area masjid. Bukan tanpa alasan—tingginya intensitas aktivitas ibadah membuat potensi gangguan ketertiban semakin besar. Karena itu, berbagai larangan diberlakukan secara tegas demi menjaga kesucian tempat ibadah kedua umat Islam tersebut.
Kepala Seksi Khusus Nabawi Daerah Kerja Madinah, Thoriq, mengingatkan bahwa ketidaktahuan bukanlah alasan yang dapat membebaskan jamaah dari sanksi. Aparat keamanan yang dikenal sebagai askar bertugas tanpa kompromi. Siapa pun yang melanggar, siap menghadapi konsekuensi.
Larangan yang kerap dianggap sepele justru menjadi perhatian utama. Jamaah tidak diperkenankan melakukan siaran langsung di media sosial, membuat konten video untuk kepentingan komersial, atau mendokumentasikan proses evakuasi medis maupun jenazah. Aktivitas-aktivitas ini dinilai mengganggu kekhusyukan sekaligus melanggar privasi.
Tak hanya itu, membawa atribut seperti bendera partai politik, organisasi, bahkan identitas rombongan juga dilarang. Suasana masjid harus steril dari simbol-simbol yang berpotensi memicu keramaian atau perpecahan.
Hal-hal lain yang sering luput dari perhatian juga termasuk dalam daftar pelanggaran: membuat kegaduhan, meneriakkan yel-yel, membawa pengeras suara, hingga merokok di area masjid. Semua itu berpotensi mengundang tindakan cepat dari askar.
Bagi jamaah yang tetap ingin berbagi momen secara langsung, solusi sederhana disarankan: lakukan di luar area pagar masjid. Sebuah langkah kecil yang bisa menghindarkan dari masalah besar.
Sanksi yang diberikan pun beragam, tergantung tingkat pelanggaran. Untuk kesalahan ringan, jamaah biasanya dimintai keterangan dan menandatangani surat pernyataan. Namun untuk pelanggaran berat—seperti perkelahian atau tindakan tidak senonoh—proses hukum bisa langsung diberlakukan.
Bahkan untuk pelanggaran seperti merokok, denda bisa mencapai 400 riyal Saudi. Dalam kasus tertentu, pelanggar juga berisiko dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
Menariknya, sistem pengawasan tidak selalu terlihat jelas. Selain memanfaatkan CCTV berteknologi tinggi, banyak askar yang bertugas tanpa seragam dan berbaur di tengah jamaah. Tanpa disadari, setiap gerak-gerik tetap dalam pantauan.
Di sisi lain, upaya pendampingan terus dilakukan. Sebanyak 68 personel Seksi Khusus Nabawi disiagakan di lima titik strategis. Mereka hadir untuk membantu jamaah—mulai dari mengarahkan ke Raudhah, menangani jamaah yang tersesat, hingga membantu menemukan barang yang hilang.
Semua ini dilakukan agar jamaah dapat beribadah dengan tenang, tanpa gangguan, tanpa rasa khawatir.
Pada akhirnya, perjalanan ke Tanah Suci bukan hanya soal ritual, tetapi juga tentang menjaga adab. Sebab di tempat semulia ini, ketertiban adalah bagian dari ibadah itu sendiri. (ian)



Tinggalkan Balasan