
Jakarta – Pemerintah menyatakan menghormati keputusan Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan kasus korupsi.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Prasetyo, pemerintah menghargai proses dan keputusan yang telah diambil oleh lembaga etik Ombudsman sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi negara.
“Kami menghormati keputusan yang telah ditetapkan dan selanjutnya akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Prasetyo menambahkan, kasus yang menimpa Hery Susanto menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa peristiwa semacam itu tidak diharapkan terjadi pada siapa pun, terlebih kepada pejabat yang mengemban amanah pelayanan publik.
Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan menjatuhkan sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.
Dalam putusan yang disampaikan melalui konferensi pers di Jakarta, Majelis Etik menilai tindakan yang dilakukan Hery tidak sejalan dengan prinsip integritas, independensi, dan profesionalitas yang menjadi landasan utama lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi salah satu sanksi etik terberat yang dapat dijatuhkan di lingkungan Ombudsman RI dan sekaligus menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga kredibilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas pelayanan publik. (ian)



Tinggalkan Balasan