
Jakarta (Trigger.id) – Kasus pemerasan dan dugaan perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Taufik Eko Nugroho. Dengan putusan tersebut, hukuman empat tahun penjara terhadap dosen Fakultas Kedokteran Undip itu resmi berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA yang tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 itu diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak kasasi terdakwa sekaligus membebankan biaya perkara kepadanya. Artinya, vonis empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.
Kementerian Kesehatan menyambut putusan tersebut sebagai bagian penting dari upaya penegakan hukum di lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum demi menciptakan sistem pendidikan kedokteran yang aman, profesional, dan berintegritas.
Kasus ini bermula dari investigasi internal Kemenkes terkait dugaan praktik pemerasan dan perundungan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi Undip, almarhumah Aulia Risma Lestari. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Perjalanan perkara ini sebelumnya telah melalui Pengadilan Negeri Semarang yang pada 1 Oktober 2025 menjatuhkan vonis kepada para terdakwa. Selain Taufik Eko Nugroho, dua terdakwa lain dalam klaster perkara yang sama juga dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, yakni mahasiswi senior PPDS Zara Yupita Azra serta staf administrasi PPDS Sri Maryani. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada November 2025.
Bagi Kementerian Kesehatan, perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Kasus tersebut membuka kembali persoalan lama mengenai budaya senioritas, intimidasi, hingga penyalahgunaan kewenangan yang kerap membayangi dunia pendidikan kedokteran, khususnya program residensi.
Kemenkes menyebut pengungkapan kasus ini menjadi langkah awal untuk memutus rantai praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan tenaga kesehatan. Apresiasi juga disampaikan kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dinilai telah menangani perkara sesuai ketentuan hukum.
Lebih jauh, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran agar kasus serupa tidak kembali terulang. Pengawasan terhadap program residensi disebut akan diperkuat guna memastikan setiap peserta didik memperoleh perlindungan dari segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Putusan MA ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang pendidikan seharusnya menjadi tempat tumbuhnya profesionalisme dan empati, bukan arena tekanan yang merusak masa depan para calon tenaga kesehatan. (ian)



Tinggalkan Balasan