• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MA Perkuat Vonis Kasus Pemerasan PPDS Undip, Momentum Pembenahan Pendidikan Dokter

15 Mei 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Sejumlah lilin menghiasi poster duka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berinisial ARL (30) dengan dugaan perundungan. Foto: Ant.

Jakarta (Trigger.id) – Kasus pemerasan dan dugaan perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Taufik Eko Nugroho. Dengan putusan tersebut, hukuman empat tahun penjara terhadap dosen Fakultas Kedokteran Undip itu resmi berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA yang tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 itu diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak kasasi terdakwa sekaligus membebankan biaya perkara kepadanya. Artinya, vonis empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.

Kementerian Kesehatan menyambut putusan tersebut sebagai bagian penting dari upaya penegakan hukum di lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum demi menciptakan sistem pendidikan kedokteran yang aman, profesional, dan berintegritas.

Kasus ini bermula dari investigasi internal Kemenkes terkait dugaan praktik pemerasan dan perundungan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi Undip, almarhumah Aulia Risma Lestari. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Perjalanan perkara ini sebelumnya telah melalui Pengadilan Negeri Semarang yang pada 1 Oktober 2025 menjatuhkan vonis kepada para terdakwa. Selain Taufik Eko Nugroho, dua terdakwa lain dalam klaster perkara yang sama juga dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, yakni mahasiswi senior PPDS Zara Yupita Azra serta staf administrasi PPDS Sri Maryani. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada November 2025.

Bagi Kementerian Kesehatan, perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Kasus tersebut membuka kembali persoalan lama mengenai budaya senioritas, intimidasi, hingga penyalahgunaan kewenangan yang kerap membayangi dunia pendidikan kedokteran, khususnya program residensi.

Kemenkes menyebut pengungkapan kasus ini menjadi langkah awal untuk memutus rantai praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan tenaga kesehatan. Apresiasi juga disampaikan kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dinilai telah menangani perkara sesuai ketentuan hukum.

Lebih jauh, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran agar kasus serupa tidak kembali terulang. Pengawasan terhadap program residensi disebut akan diperkuat guna memastikan setiap peserta didik memperoleh perlindungan dari segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kekuasaan.

Putusan MA ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang pendidikan seharusnya menjadi tempat tumbuhnya profesionalisme dan empati, bukan arena tekanan yang merusak masa depan para calon tenaga kesehatan. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Kasus Pemerasan, mahkamah agung, Momentum Pembenahan, Pendidikan Dokter, Perkuat Vonis, PPDS Undip, Vonis Kasus

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

MUI Ingatkan AI Tak Boleh Mengikis Tradisi Sanad Keilmuan Islam

29 Juli 2026 By admin

Survei: Mayoritas Warga AS Berpandangan Negatif terhadap Netanyahu

29 Juli 2026 By wah

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Program MBG Turun Tajam

29 Juli 2026 By zam

Luka di Ujung Perjalanan: Messi Menutup Piala Dunia 2026 dengan Air Mata

21 Juli 2026 By zam

Kemendikdasmen Siapkan Rekrutmen Guru PNS Pusat untuk Sekolah Nasional Terintegrasi

21 Juli 2026 By wah

Spanyol Ukir Rekor Tak Terkalahkan Usai Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 By zam

IRGC: Dua Tanker Meledak di Hormuz

20 Juli 2026 By wah

Transaksi KDMP Jatim Tertinggi Secara Nasional, Tembus Rp21,64 Miliar

18 Juli 2026 By wah

Jatim Perkuat Posisi sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional

18 Juli 2026 By zam

Prancis Lebih Termotivasi Hadapi Inggris demi Golden Boot Mbappe

18 Juli 2026 By admin

Inter Milan Bidik Djed Spence Gantikan Dumfries

17 Juli 2026 By zam

Sedekah: Investasi Abadi yang Tak Pernah Merugi

17 Juli 2026 By zam

Belajar ADEM di Jawa Timur, Mengabdi untuk Papua

12 Juli 2026 By admin

Festival Muharram LAZIS Nurul Falah Asah Hafalan dan Kreativitas Ratusan Santri

12 Juli 2026 By wah

Jatim Siap Perkuat Rantai Pasok Biodiesel B50, Khofifah Dukung Transformasi Energi Nasional

11 Juli 2026 By zam

De La Fuente Optimistis Spanyol Mampu Singkirkan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026

11 Juli 2026 By wah

Ariana Grande Mundur dari American Horror Story 13, Tur Dunia Jadi Prioritas

11 Juli 2026 By zam

Intelektual Mengisi Jarak antara Teori dan Praktik

5 Juli 2026 By admin

Empat Tanda Calon Penghuni Surga yang Mulai Tampak Sejak di Dunia

5 Juli 2026 By admin

Jejak Kolaborasi Jatim Tekan Stunting: Penghargaan Persagi untuk Kepemimpinan Khofifah

5 Juli 2026 By admin

Arif Satria: ICMI Harus Bangun Peradaban Berbasis Data dan Integritas

4 Juli 2026 By zam

KNVB Ajukan Pengaduan Resmi atas Ujaran Rasis terhadap Tiga Pemain Belanda

4 Juli 2026 By zam

Portugal Lolos Dramatis, Ronaldo Torehkan Sejarah di Piala Dunia

3 Juli 2026 By zam

Real Madrid Bidik Bastoni untuk Perkuat Pertahanan

3 Juli 2026 By wah

Disabilitas Tak Tampak: Yang Tak Terlihat, yang Terabaikan

2 Juli 2026 By wah

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Prabowo : Gaji Hakim Junior Sudah Naik 280 Persen, Tertinggi ASEAN
  • Pramuka Jatim Didorong Jadi Penggerak Swasembada Pangan
  • Maskapai Indonesia Mulai Gunakan AI Layani Penumpang
  • Api Mendekat, Seruni Point Bromo Ditutup Sementara
  • Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi?

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.