
Jakarta (Trigger.id) — Ahli yang dihadirkan pemerintah, Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan ketentuan pidana dalam Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat dalam menjalankan ibadah umrah.
Pernyataan tersebut disampaikan Harkristuti dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 115 dan Pasal 122 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa. Menurutnya, kedua pasal tersebut tetap memiliki dasar konstitusional karena mengatur aspek perlindungan terhadap jamaah.
Guru besar hukum pidana dan hak asasi manusia itu menjelaskan, ketentuan pidana tersebut pada dasarnya menjadi instrumen untuk memastikan perjalanan ibadah umrah diselenggarakan oleh pihak yang memiliki kewenangan, legitimasi, serta tanggung jawab yang jelas. Dengan demikian, regulasi tidak diarahkan untuk menghalangi seseorang menjalankan ibadah.
Harkristuti menilai keberadaan sanksi pidana tetap diperlukan untuk melindungi kepentingan hukum yang mendasar. Perlindungan tersebut mencakup hak jamaah, keselamatan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat mereka sebagai konsumen layanan perjalanan ibadah.
Karena itu, menurut Harkristuti, Pasal 115 dan Pasal 122 seharusnya dipahami sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menciptakan penyelenggaraan ibadah umrah yang aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan pidana tersebut bukan ditujukan untuk mengurangi kebebasan beribadah, melainkan mencegah praktik penyelenggaraan yang berpotensi merugikan atau membahayakan jamaah.



Tinggalkan Balasan