
Malang (Trigger.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 5 orang lainnya termasuk dari anggota Kepolisian.
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.
Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.
“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan.
Lukita merupakan sosok yang yang berpengalaman bekerja di berbagai bidang termasuk olahraga selama 15 tahun. Beberapa pengalamannya antara lain sebagai Penelti/Konsultan IT, Telekomunikasi, Manajemen, Pengembangan Bisnis, hingga Energi.
Di bidang olahraga, pria yang lahir di Bandung pada Maret 1965 itu pernah ditunjuk sebagai Presiden Indonesia Formula One Society di Indonesia tahun 1999 dan bertindak sebagai Ketua Paguyuban Karyawan SBTM ITB sejak 2007. (kai)
Tinggalkan Balasan