
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani,.Foto: Antara
Banyuwangi (Trigger.id) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kelompok rentan dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 6.836 warga yang tergolong miskin pada tahun ini. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat yang berada di lapisan terbawah.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan pembebasan PBB merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meringankan beban hidup masyarakat di tengah tekanan ekonomi. “Lebih dari enam ribu warga kami bebaskan dari kewajiban PBB tahun ini. Harapannya, kebijakan ini bisa membantu mereka memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujarnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menjelaskan penerima manfaat berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Data tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan warga yang berhak. “Melalui DTSEN, kami bisa mengidentifikasi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun, kami tetap melakukan verifikasi lapangan agar bantuan tepat sasaran,” kata Samsudin.
Ia menambahkan, proses verifikasi dilakukan bersama pemerintah desa dan kelurahan dengan cara mencocokkan data administratif dan kondisi riil di lapangan. Jika ditemukan warga yang tidak memenuhi kriteria, maka statusnya akan dibatalkan. Sebaliknya, warga miskin yang belum terdata dapat diusulkan untuk menerima pembebasan.
Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak PBB di Banyuwangi tercatat sekitar 530 ribu objek pajak. Dari sektor ini, pemerintah daerah menargetkan penerimaan PBB tahun 2026 mencapai sekitar Rp 85 miliar. Meskipun ada pembebasan bagi sebagian warga, pemerintah memastikan target pendapatan tetap realistis karena mayoritas wajib pajak berasal dari kelompok mampu dan sektor usaha.
Kebijakan ini disambut positif. Siti Aminah (47), warga Kecamatan Rogojampi, mengaku sangat terbantu. “Biasanya harus menyisihkan uang untuk bayar PBB, sekarang bisa dipakai untuk kebutuhan dapur. Sangat meringankan,” katanya.
Pengamat sosial dari Universitas PGRI Banyuwangi, Dr. Rudi Hartono, S.Sos., M.Si., menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif dalam memperkuat keadilan fiskal di tingkat daerah. “Ini bentuk redistribusi beban yang cukup adil. Pemerintah daerah tidak hanya mengejar pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Yang penting, validasi datanya harus terus diperbarui agar tidak terjadi salah sasaran,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan semacam ini juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sekaligus mendorong kepatuhan pajak dari kelompok masyarakat yang mampu.
Dengan kombinasi kebijakan fiskal yang inklusif dan sistem verifikasi yang ketat, Banyuwangi berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan sosial. (wah)



Tinggalkan Balasan