
Yogyakarta (Trigger.id) – Tradisi berbagi hampers saat Lebaran telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Selain sebagai ungkapan syukur, kebiasaan ini juga mempererat hubungan sosial. Namun, di balik kehangatan tradisi tersebut, ada batas tegas yang tidak boleh dilanggar—terutama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik.
Bagi mereka, menerima hadiah bukan sekadar soal sopan santun atau relasi personal. Dalam konteks jabatan, pemberian apa pun yang berkaitan dengan posisi dan kewenangan dapat masuk dalam kategori gratifikasi. Praktik ini dilarang karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mencederai keadilan layanan publik, bahkan menjadi pintu masuk korupsi terselubung.
Menurut Gabriel Lele dari Universitas Gadjah Mada, persoalan gratifikasi tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga etika. Ia menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya menolak segala bentuk pemberian, meskipun tidak diminta.
Fenomena yang sering terjadi, kata Gabriel, adalah adanya pembenaran dari pihak penerima dengan alasan “tidak meminta, hanya menerima.” Padahal, posisi sebagai pejabat publik membuat setiap tindakan tidak lagi bersifat pribadi. Ketika hadiah diterima, ada kekhawatiran munculnya bias dalam pengambilan keputusan di masa depan.
Larangan ini juga tidak terbatas pada momen tertentu seperti Lebaran. Selama seseorang masih menjabat, ia harus menjaga diri dari segala bentuk gratifikasi. Waktu bukanlah faktor utama—yang terpenting adalah menjaga integritas jabatan agar tetap bebas dari pengaruh kepentingan tertentu.
Meski demikian, perlu ada pemahaman yang lebih jernih di masyarakat. Tidak semua pemberian otomatis tergolong gratifikasi, terutama jika berasal dari keluarga atau tidak terkait dengan jabatan. Namun, persoalan yang lebih besar justru terletak pada budaya sosial yang masih menganggap pemberian sebagai bentuk “terima kasih” atas layanan publik.
Padahal, pelayanan yang diberikan pemerintah sejatinya adalah hak masyarakat, bukan sesuatu yang perlu “dibalas” dengan hadiah. Cara berpikir ini, menurut Gabriel, perlu diluruskan melalui edukasi yang berkelanjutan.
Lebih jauh, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga integritas pejabat publik. Bukan dengan memberi hadiah, tetapi dengan mengawasi, mengkritik, dan menuntut pelayanan yang adil dan profesional. Jika layanan tidak memuaskan, masyarakat berhak menyuarakan protes. Sebaliknya, jika layanan baik, cukup diapresiasi tanpa imbalan materi.
Pada akhirnya, membangun pemerintahan yang bersih bukan hanya tugas pejabat, tetapi juga tanggung jawab bersama. Menghapus budaya gratifikasi berarti mengembalikan esensi pelayanan publik: bahwa negara hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani. (ian)



Tinggalkan Balasan