Surabaya (Trigger.id) – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menjamin santunan korban kecelakaan lalu lintas, Senin (16/5/2022) sekitar pukul 06:15, di Jalan Raya Tol Sumo KM 712+400 A Desa Penompo Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang melibatkan satu bus Hino PO. Ardiansyah Nopol S 7322 UW.
Kejadian bermula, dimana kendaraan bus Hino yang membawa sekitar 24 penumpang berjalan dari arah Barat ke arah Timur. Pada saat berkendara rupanya pengemudi kurang konsentrasi sehingga menabrak tiang Reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri. Akibat kecelakaan tersebut 13 orang penumpang Bus Hino meninggal dunia dan 12 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto dalam rilisnya, Senin (16/5/2022) menyampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut serta mendoakan semoga keluarga korban meninggal dunia, diberikan kesabaran dan ketabahan.
Hervanka menegaskan, seluruh korban kecelakaan lalu lintas berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia,” papar Hervanka.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp 20 juta dan untuk korban meninggal dunia santunan sebesar Rp 50 juta. (ian)
Tinggalkan Balasan