
Jakarta (Trigger.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan mengedepankan hukuman penjara.
“Kitab UU pidana nasional yang baru yang penekanannya sanksi pidana tidak lagi bersifat pembalasan, penjaraan, seperti yang kita kenal dalam sistem hukum kolonial,” kata Yusril saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (07/11).
Yusril menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif ketimbang pemenjaraan. KUHP ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara sebagai sanksi utama dan lebih mendorong penyelesaian kasus yang bersifat memperbaiki kerugian serta memulihkan hubungan antar pihak yang bersengketa.
Hal tersebut dikarenakan KUHP yang baru dibentuk berdasarkan asas hukum yang berkembang di masyarakat.
“Jadi kita menciptakan sistem hukum baru yang berasaskan pada hukum rakyat kita, hukum adat hukum agama yang berkembang di tengah masyarakat kita sesuai dengan falsafah Pancasila,” kata dia seperti dikutip antara.news.
Menurut Yusril, KUHP baru ini juga mencerminkan pemahaman bahwa hukuman tidak selalu harus bersifat represif, melainkan harus diarahkan pada pembinaan. Dengan langkah ini, KUHP diharapkan mampu mengatasi permasalahan sosial dan hukum di Indonesia dengan pendekatan yang lebih relevan dan sesuai dengan kondisi masyarakat.
Dalam konsep keadilan restorasi, lanjut Yusril, pemerintah akan lebih mengedepankan upaya musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan pidana seperti pemulihan hak korban, pemberian sanksi kepada pelaku.
Jalan musyawarah itu ditempuh agar tercipta keadilan tanpa menimbulkan konflik antar kedua belah pihak. Pemberlakuan keadilan restoratif itu tentu harus dalam pemantauan para penegak hukum.
Namun demikian, Yusril memastikan hal tersebut tidak membuat konsep pemberian sanksi hukum luntur dari penerapan KUHP.
“Kalau tidak ada jalan keluar (dalam keadilan restoratif), baru norma-norma hukum pidana dipaksakan negara,” kata Yusril.
Yusril berharap penerapan KUHP yang baru ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat sesuai dengan tujuan program Astacita Presiden Prabowo Subianto. (ian)
Tinggalkan Balasan