• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Munas Alim Ulama NU 2025 Bahas Batasan Masa Jabatan Ketua PBNU dan Larangan Rangkap Jabatan Politik

8 Februari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 tengah menggodok wacana pembatasan masa jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU), hingga Ketua Pengurus Cabang NU (PCNU). Rencananya, setiap posisi tersebut hanya dapat dijabat maksimal dua periode atau sepuluh tahun.

“Pembatasan periodisasi jabatan Ketum, Ketua PWNU, dan seterusnya yang berkembang dalam forum ini adalah maksimal dua periode. Satu periode berdurasi lima tahun, sehingga dua periode maksimal sepuluh tahun. Ini menjadi bagian dari narasi yang berkembang di antara para peserta,” ujar Ketua PBNU sekaligus pimpinan Sidang Komisi Organisasi Munas Alim Ulama NU, Ishfah Abidal Aziz, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/12) malam.

Wacana Lama yang Kembali Mengemuka

Menurut Ishfah, pembatasan masa jabatan Ketua Umum PBNU bukanlah isu baru di internal NU. Wacana ini telah menjadi perbincangan dari satu Muktamar ke Muktamar NU berikutnya. Namun, hingga kini belum ada keputusan yang disepakati.

Saat ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU tidak melarang seorang Ketua Umum PBNU menjabat lebih dari dua periode. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sendiri dipilih melalui forum Muktamar NU yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Wacana Larangan Rangkap Jabatan Politik

Selain membahas pembatasan masa jabatan, Munas Alim Ulama NU 2025 juga menyoroti kemungkinan larangan pengurus NU untuk merangkap jabatan politik. Saat ini, aturan yang berlaku hanya melarang Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU merangkap jabatan di pemerintahan atau legislatif.

“Kita sedang merumuskan apakah norma ini perlu dipersempit atau diperluas. Apakah semua pengurus harian NU sebaiknya dilarang merangkap jabatan politik? Jabatan politik yang dimaksud mencakup presiden, wakil presiden, DPR, DPRD, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, hingga wakil wali kota,” jelas Ishfah.

Diskusi mengenai kedua wacana ini masih terus berlanjut dalam Munas Alim Ulama NU 2025. Keputusan akhir akan dirumuskan dalam hasil resmi Munas yang akan menjadi acuan bagi organisasi ke depan. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:2025, Bahas, Batasan Masa Jabatan, Ketua PBNU, Munas Alim Ulama, nahdlatul ulama, Rangkap Jabatan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Hat-trick Gonzalo Garcia Bawa Madrid Hajar Betis 5-1

5 Januari 2026 By zam

AS Lancarkan Serangan ke Venezuela, Picu Kecaman Internasional

4 Januari 2026 By admin

BYD Salip Tesla dalam Penjualan Global EV 2025

4 Januari 2026 By admin

Harbin International Ice Sculpture Competition: Panggung Es Kelas Dunia dari Tiongkok

4 Januari 2026 By admin

Khamenei: Protes Pedagang Wajar, Jangan Ditunggangi Musuh

4 Januari 2026 By admin

Waspada “Super Flu”

3 Januari 2026 By admin

Gol Leao Bawa Milan Puncaki Klasemen

3 Januari 2026 By admin

Mamdani Cabut Kebijakan Pro-Israel di Hari Pertama

3 Januari 2026 By admin

Kebakaran Bar di Swiss Saat Tahun Baru, Puluhan Tewas

3 Januari 2026 By admin

DPR Minta Kemenkes Bergerak Cepat Hadapi Superflu

2 Januari 2026 By admin

Mbappe Cedera Lutut, Terancam Absen Tiga Pekan

2 Januari 2026 By admin

Zelensky: Perdamaian Ukraina–Rusia Tinggal Selangkah Lagi

2 Januari 2026 By admin

Semeru Erupsi Empat Kali, Kolom Abu Capai 900 Meter

2 Januari 2026 By admin

Chelsea Resmi Pecat Enzo Maresca Awal 2026

2 Januari 2026 By admin

Libur Nataru, Wisata Kayutangan Malang Diserbu Pengunjung

1 Januari 2026 By admin

Prabowo: Pemerintah Masih Mampu Tangani Bencana Sumatra

1 Januari 2026 By admin

Dewan Gereja Dunia Dorong UE Jatuhkan Sanksi ke Israel

1 Januari 2026 By admin

13 Asosiasi Ajukan Tiga Solusi Selamatkan Haji Khusus 2026

1 Januari 2026 By admin

Amorim Optimistis MU Segera Bangkit

1 Januari 2026 By admin

BTS Dijadwalkan Comeback Maret 2026, Album Penuh dan Tur Dunia Disiapkan

1 Januari 2026 By admin

Modric Ungkap Sisi Keras Mourinho di Madrid

1 Januari 2026 By admin

Arsenal Dihantui Kutukan Awal Tahun

1 Januari 2026 By admin

Kazakhstan Sahkan UU Pembatasan Konten LGBT

1 Januari 2026 By admin

Ronaldo Dekati 1.000 Gol, Kapan Tercapai?

1 Januari 2026 By admin

Arsenal Hajar Villa 4-1, Kokoh di Puncak

31 Desember 2025 By isa

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Pemkot Surabaya Evaluasi Saluran Usai SDN Ujung V Tergenang
  • Mbappe Dipastikan Absen di Piala Super Spanyol
  • MUI Soroti Pasal KUHP soal Nikah Siri
  • Persija Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib
  • Vaksin Heksavalen, Antara Inovasi dan Disinformasi

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.