• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Munas Alim Ulama NU 2025 Bahas Batasan Masa Jabatan Ketua PBNU dan Larangan Rangkap Jabatan Politik

8 Februari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 tengah menggodok wacana pembatasan masa jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU), hingga Ketua Pengurus Cabang NU (PCNU). Rencananya, setiap posisi tersebut hanya dapat dijabat maksimal dua periode atau sepuluh tahun.

“Pembatasan periodisasi jabatan Ketum, Ketua PWNU, dan seterusnya yang berkembang dalam forum ini adalah maksimal dua periode. Satu periode berdurasi lima tahun, sehingga dua periode maksimal sepuluh tahun. Ini menjadi bagian dari narasi yang berkembang di antara para peserta,” ujar Ketua PBNU sekaligus pimpinan Sidang Komisi Organisasi Munas Alim Ulama NU, Ishfah Abidal Aziz, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/12) malam.

Wacana Lama yang Kembali Mengemuka

Menurut Ishfah, pembatasan masa jabatan Ketua Umum PBNU bukanlah isu baru di internal NU. Wacana ini telah menjadi perbincangan dari satu Muktamar ke Muktamar NU berikutnya. Namun, hingga kini belum ada keputusan yang disepakati.

Saat ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU tidak melarang seorang Ketua Umum PBNU menjabat lebih dari dua periode. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sendiri dipilih melalui forum Muktamar NU yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Wacana Larangan Rangkap Jabatan Politik

Selain membahas pembatasan masa jabatan, Munas Alim Ulama NU 2025 juga menyoroti kemungkinan larangan pengurus NU untuk merangkap jabatan politik. Saat ini, aturan yang berlaku hanya melarang Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU merangkap jabatan di pemerintahan atau legislatif.

“Kita sedang merumuskan apakah norma ini perlu dipersempit atau diperluas. Apakah semua pengurus harian NU sebaiknya dilarang merangkap jabatan politik? Jabatan politik yang dimaksud mencakup presiden, wakil presiden, DPR, DPRD, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, hingga wakil wali kota,” jelas Ishfah.

Diskusi mengenai kedua wacana ini masih terus berlanjut dalam Munas Alim Ulama NU 2025. Keputusan akhir akan dirumuskan dalam hasil resmi Munas yang akan menjadi acuan bagi organisasi ke depan. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:2025, Bahas, Batasan Masa Jabatan, Ketua PBNU, Munas Alim Ulama, nahdlatul ulama, Rangkap Jabatan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Iran Tolak Gencatan Senjata, Tuntut Akhir Perang Total

1 April 2026 By admin

Tiga Prajurit TNI Gugur, MUI: Wafat dalam Misi Damai Berpahala Syahid

1 April 2026 By admin

Hampers Lebaran dan Batas Etika: Mengapa Pejabat Publik Harus Menolak Gratifikasi

1 April 2026 By admin

Prajurit TNI Gugur, MUI Desak RI Tuntut Israel

31 Maret 2026 By admin

Ambiguitas Pasal dan Ujian Konsistensi KPK dalam Kasus Kuota Haji

31 Maret 2026 By admin

Menanti BBM 1 April: Di Antara Tekanan Global dan Ujian Kebijakan Energi

31 Maret 2026 By wah

Musisi Bruce Springsteen dan Suara Rakyat dalam “No Kings”

31 Maret 2026 By admin

Mayoritas Yahudi AS Tolak Perang Iran

31 Maret 2026 By admin

Menahan Guncangan Minyak dari Jalan Raya: Harapan pada Kendaraan Listrik

30 Maret 2026 By admin

Tottenham Akhiri Kerja Sama dengan Igor Tudor

30 Maret 2026 By admin

Benteng Digital dari Rumah: Saat Regulasi Bertemu Peran Orang Tua

30 Maret 2026 By admin

Pemberangkatan Haji 2026 Tetap Sesuai Jadwal

30 Maret 2026 By admin

Gelombang “No Kings” Guncang AS, Protes Kebijakan Trump Meluas

29 Maret 2026 By admin

Haji 2026 Dipastikan Tetap Lancar

29 Maret 2026 By admin

Iran Respons Positif Kapal RI di Selat Hormuz

29 Maret 2026 By admin

“Jay Idzes Terbaik di PSSI Awards 2026, Gol Spektakuler Rizky Ridho Jadi Sorotan”

29 Maret 2026 By admin

Iran Klaim Siap Hadapi Invasi Darat AS-Israel

29 Maret 2026 By admin

Menyalakan Nurani: KPK Bangun Budaya Antikorupsi dari Hati Masyarakat

29 Maret 2026 By admin

Menag: Ruang Digital Butuh Fondasi Etika

29 Maret 2026 By admin

Gelar Dicabut, Senegal Tetap Pamer Trofi Africa Cup of Nations 2025

29 Maret 2026 By admin

Suhu Bumi Naik, Risiko Kekeringan dan Angin Kencang Meningkat

28 Maret 2026 By admin

Wapres AS JD Vance Tegur Netanyahu soal Iran

28 Maret 2026 By admin

Waspada Microsleep di Jalan: Ancaman Sunyi Saat Mudik/Balik

28 Maret 2026 By admin

Jatim Siaga Kekeringan di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem

28 Maret 2026 By admin

Klopp Buka Sinyal Suksesor Salah, Ekitike Dinilai Punya Potensi Besar di Liverpool

28 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Jejak Gelap Kuota Haji, Dari Lobi Hingga Aliran Dana
  • Italia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Capello Murka
  • Di Tengah Krisis Energi, Bisakah Biaya Haji Dijaga Tetap Aman?
  • Transparansi Energi, Kunci Redam Kepanikan di Tengah Ancaman Krisis
  • Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Utang Rp104 Miliar

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.