
Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan Kota Surabaya menegaskan larangan bagi siswa jenjang SMP untuk mengendarai kendaraan bermotor, baik ke sekolah maupun di jalan raya. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan pelajar sekaligus membentuk kedisiplinan sejak usia dini.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menyampaikan bahwa secara aturan, siswa SMP memang belum memenuhi batas usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu, mereka tidak diperkenankan mengendarai sepeda motor.
Ia menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang tetap membawa kendaraan bermotor. Larangan ini juga mencakup area parkir di sekitar sekolah, termasuk yang dikelola pihak luar. Jika masih ditemukan pelanggaran, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi serius bagi sekolah terkait.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya nyata untuk menekan risiko kecelakaan di kalangan pelajar. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua di rumah.
Sebagai alternatif, siswa didorong untuk menggunakan transportasi umum maupun bus sekolah yang telah disediakan. Opsi ini dinilai lebih aman dan dapat dijangkau oleh pelajar, terutama jika didukung dengan rute yang memadai.
Ke depan, Dispendik akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal, baik dari sisi jangkauan maupun ketepatan waktu layanan.
Selain persoalan kendaraan, penggunaan gawai di kalangan siswa juga menjadi perhatian. Sekolah diimbau untuk menghadirkan lebih banyak kegiatan positif agar siswa tidak terlalu bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan.
Meski demikian, peran utama tetap berada pada keluarga. Orang tua diminta aktif memantau penggunaan gawai anak serta membangun komunikasi yang terbuka. Sinergi antara sekolah dan orang tua dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan kondusif bagi perkembangan siswa. (ori)



Tinggalkan Balasan