Riyadh (Trigger.id) - Sesuai surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja yang meminta Pemprov mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 28 Nopember, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Senin (28/11/2022) telah mengumumkannya. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30 atau … [Selengkapnya ...] about Ini Penjelasan Gubernur Jatim terkait Penetapan Kenaikan UMP 2023 Sebesar 7,8%