• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Terbitkan SE Pelaksanaan Kurban, Begini Alasan Menteri Agama

26 Juni 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta (Trigger.id) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

Menag mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Edaran ini, lanjut Menag, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). 

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi

Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala

g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan 
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini. (ian)


Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, nusantara, update Ditag dengan:Lindungi Kesehatan Masyarakat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, SE Tentang Pelaksanaan Kurban

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Pemerintah Pacu Pembangunan 25 Ribu Koperasi Merah Putih

29 April 2026 By zam

Mengurai Skandal Kuota Haji: Antara Dugaan Korupsi dan Lambannya Proses Hukum

29 April 2026 By admin

PSG Tumbangkan Bayern 5-4 dalam Laga Spektakuler Semifinal Liga Champions

29 April 2026 By admin

Pesawat Haji Sempat Bermasalah, Jamaah Tiba Selamat di Madinah

29 April 2026 By admin

Semifinal Campus League Basketball Surabaya 2026: Ubaya Dominan, Tantang Uncen dan UC Makassar di Final

28 April 2026 By admin

Persebaya Menggila, Libas Arema 4-0 Tanpa Ampun

28 April 2026 By admin

Sehat Digital, Saat Perusahaan Beralih ke Telekesehatan

28 April 2026 By admin

Ubaya Sapu Bersih Semifinal, Tim Putra-Putri Melaju Perkasa ke Final Campus League Surabaya 2026

28 April 2026 By admin

Tabrakan Beruntun di Bekasi Timur: KRL Tertemper Mobil, Argo Bromo Anggrek Ikut Terlibat

28 April 2026 By admin

Bensin Sawit Inovasi ITS Lebih Efisien dan Siap Diuji Nasional

27 April 2026 By zam

RSUD Dr. Soetomo melaksanakan tindakan Stereotactic Capsulotomy, yang merupakan prosedur psychosurgery pertama di Indonesia

Pertama di Indonesia, RSUD Dr. Soetomo Lakukan Tindakan Psychosurgery

27 April 2026 By zam

Hotel Bersejarah Kembali Jadi Lokasi Penembakan, Trump Dievakuasi dari Washington Hilton

27 April 2026 By admin

Kisah Pedagang Rujak Cirebon Menjemput Panggilan Haji

27 April 2026 By admin

Arsenal Rebut Puncak, Persaingan Gelar dan Empat Besar Liga Inggris Makin Memanas

27 April 2026 By admin

Alarm Keamanan di Balik Program Makan Bergizi Gratis

26 April 2026 By admin

Panduan Bijak Jamaah Haji di Masjid Nabawi

26 April 2026 By admin

Mendiktisaintek Tekankan Tiga Pilar Utama Hadapi Disrupsi Global

26 April 2026 By admin

Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Tundukkan Newcastle 1-0

26 April 2026 By admin

Napoli Pesta Gol 4-0 atas Cremonese, Tekan Jarak dari Inter di Papan Atas

25 April 2026 By admin

Bandara Madinah Sediakan Layanan Gratis untuk Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas

25 April 2026 By admin

MUI Ajak Dai Bangun Mindset Kaya demi Kemandirian dan Dakwah

25 April 2026 By admin

Surabaya Ubah Arus Air, Target Bebas Banjir 2026

25 April 2026 By admin

Film Baru ‘The Lord of the Rings’ Siap Tayang 2027 dengan Deretan Bintang Lama dan Baru

24 April 2026 By admin

Inggris Menuju Generasi Tanpa Rokok

24 April 2026 By admin

Jazz, Bahasa Dunia Yang Menyatukan Manusia

24 April 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Bangkok Rayakan 15 Tahun International Jazz Day dengan Konser “In the Key of Peace” yang Penuh Harmoni Budaya
  • Sukses Breeding Komodo, KBS Jalin Kerja Sama Internasional dengan Jepang
  • Alarm Keras Keselamatan Rel dan Mendesaknya Penghapusan Perlintasan Sebidang
  • Menemukan Makna Sabar dan Tawakal dalam QS. Al-Baqarah Ayat 155
  • Tiga Rahasia Pesona Wanita Rusia, Dari Genetik hingga Intelektualitas

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.