Makkah (Trigger.id) – Direktur Jendral Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memastikan sebanyak 46 calon haji furoda asal Indonesia ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura. Saat ini mereka dipastikan sudah dipulangkan kembali ke tanah air.
Haji furoda adalah pelaksanaan haji memanfaatkan visa mujamalah yang didapat langsung dari pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia.
Hilman menuturkan, 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7/2022).
Perusahaan yang memberangkatkan 46 jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan tersebut beralamat di Bandung, Jawa Barat. Mereka jua tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Sebelumnya, puluhan calon haji itu dilaporkan tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6/2022) usai menumpang pesawat Garuda Indonesia.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah lantas mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan di bandara.
Puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.
Mereka gagal masuk Saudi karena hasil pengecekan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi. Mereka memang mengantongi visa haji, namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk haji furoda dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun. (ian)
Tinggalkan Balasan