
Jakarta (Trigger.id) – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan penggunaan KTP sebagai syarat berobat di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) kini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk yang belum berstatus Universal Health Coverage (UHC).
“Di Indonesia sudah bisa berobat pakai KTP dari Sabang sampai Merauke,” kata Ghufron Mukti dalam konferensi pers Pelayanan JKN Saat Libur Lebaran 2023 di Gedung Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis (8/4/2023), seperti dikutip ANTARA.
Ia mengatakan status UHC di Indonesia telah mencakup 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota, dengan pertimbangan 95 persen lebih populasi di daerah setempat telah dilindungi asuransi sosial BPJS Kesehatan.
Kebijakan penggunaan KTP sebagai syarat administrasi mengakses pelayanan kesehatan berlaku di seluruh fasyankes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
Ghufron menambahkan, cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur lebaran.
Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.
Menurutnya, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta. “Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!,” tambah Ghufron.
Saat ini terdapat 3.000 puskesmas dan 2.967 fasilitas rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Namun demikian, Ghufron mengakui masih mendapat laporan perihal faskes di sejumlah daerah yang belum berstatus UHC masih mensyaratkan sejumlah berkas administrasi, selain KTP milik peserta. (ian)
Tinggalkan Balasan