
Jakarta (Trigger.id) – Sebagai bagian percepatan capaian sertifikat halal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal pada 20 Maret 2023. Komite ini langsung menjalankan tugasnya dan melaksanakan sidang perdananya pada 25 Maret 2023.
“Semenjak ditetapkan, Tim Komite Fatwa ini langsung bekerja, dan dalam waktu kurang lebih 40 hari ini telah menghasilkan ketetapan halal sebanyak 78.948 untuk sertifikat halal self declare,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
“Artinya, rata-rata dalam sehari tim Komite Fatwa mengeluarkan hampir 2.000 ketetapan halal. Sekalipun masih perlu ditingkatkan, namun ini merupakan capaian yang harus kita apresiasi dalam rangka mendorong ikhtiar kita untuk membantu para pelaku usaha khususnya UMK dalam mendapatkan sertifikat halal,” kata Aqil menambahkan.
Jumlah ini, termasuk di dalamnya pengajuan sertifikasi halal self declare yang diajukan sejak 2022. Aqil menjelaskan, Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal ini merupakan upaya pemerintah sebagai terobosan untuk percepatan sertifikasi halal. Penetapan Komite Fatwa dilakukan sesuai ketentuan Perppu 2 tahun 2022 yang mengatur bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
“Sebelum Komite ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” jelas Aqil. (nag/ian)
Tinggalkan Balasan