• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

KPAI: Tindak Tegas terhadap Produsen Jajanan Anak Berlogo Halal yang Mengandung Babi

25 April 2025 by getlucky Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum dan instansi pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap produsen makanan anak yang terbukti mencantumkan label halal meski mengandung unsur babi (porcine).

Seruan ini disampaikan menyusul temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang mengungkap bahwa sejumlah jajanan anak terbukti mengandung bahan tidak halal namun tetap mencantumkan logo halal.

“Kami berharap ada tindakan tegas, apalagi jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dari pihak produsen. Ini ranah yang juga perlu menjadi perhatian kepolisian,” ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, di Jakarta, Kamis.

Menurut Jasra, tindakan produsen yang mencantumkan label halal pada produk yang mengandung bahan haram merupakan bentuk penipuan konsumen, khususnya karena produk-produk tersebut secara visual sangat menarik bagi anak-anak. Dengan tampilan warna-warni, harga terjangkau, dan kemasan yang menarik, produk ini sangat mudah dijangkau oleh anak-anak dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mewajibkan produsen mencantumkan informasi kehalalan secara jujur. Produk yang mengandung bahan haram diwajibkan mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas di kemasannya.

KPAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membeli ataupun mengonsumsi produk-produk yang telah diumumkan mengandung unsur babi, serta meminta pedagang dan pelaku usaha menarik produk tersebut dari pasaran secara sukarela.

“Kami tekankan bahwa penghilangan hak konsumen bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini harus menjadi perhatian serius bagi para pedagang, pelaku usaha, dan pemilik gerai yang masih menjual produk-produk tersebut,” tegas Jasra.

Dalam waktu dekat, KPAI berencana berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak kepolisian untuk mendorong investigasi secara menyeluruh.

Sejumlah produk yang telah dinyatakan mengandung babi oleh BPOM dan BPJPH antara lain: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow rasa apel bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk, dan Sweetme Marshmallow rasa cokelat. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Berlogo Halal, Jajanan Anak, KPAI, Mengandung Babi, Produsen Jajanan Anak, Tindak Tegas

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

MUI: Seluruh Mantan Presiden yang Wafat Pantas Jadi Pahlawan Nasional

6 November 2025 By admin

NU dan Konjen RRT Surabaya Gagas Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan

5 November 2025 By admin

Mensos Usulkan Lansia dan Difabel Masuk Penerima Program Makan Bergizi Gratis pada 2026

5 November 2025 By admin

Raja Charles Resmikan David Beckham sebagai Kesatria Kerajaan Inggris

5 November 2025 By admin

Whoosh Direncanakan Tembus Banyuwangi, Konektivitas Jawa Timur Makin Kuat

5 November 2025 By admin

Keluarga di AS Gugat Tesla Atas Dugaan Kematian Akibat Pintu Mobil yang Gagal Berfungsi

4 November 2025 By admin

BGN Aktifkan Kembali Portal Mitra MBG, Pendaftaran SPPG Kini Dibuka Lagi

4 November 2025 By admin

BPKH–MUI Libatkan 4.000 Dai Perkuat Literasi Keuangan Haji

4 November 2025 By admin

FIFA Tolak Banding FAM Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen 7 Pemain Naturalisasi

4 November 2025 By admin

Inter Milan Raih Kemenangan atas Hellas Verona, Fiorentina Kembali Tumbang di Kandang

3 November 2025 By admin

Lembaga Wakaf MUI Bentuk Manajemen Pengelola Wisata Halal di Danau Maninjau

3 November 2025 By admin

Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris, Manchester City Tempel Ketat

3 November 2025 By admin

Tiga Tokoh Indonesia Serukan Perdamaian Dunia di Forum Global Roma

3 November 2025 By admin

Tjangkroekan Djoeang Hadirkan Kuliner Langka Nasi Osek hingga Sego Sadukan di Tugu Pahlawan

2 November 2025 By admin

Mbappe Borong Dua Gol, Real Madrid Tekuk Valencia 4-0

2 November 2025 By admin

Arsenal Mantapkan Posisi di Puncak Klasemen Usai Kalahkan Burnley 2-0

2 November 2025 By admin

Menkomdigi Ungkap Game Online Disusupi Jaringan Teroris, Orang Tua Diimbau Waspada

2 November 2025 By admin

Chivu Siapkan Rotasi Skuad Inter Hadapi Hellas Verona

2 November 2025 By admin

Saudi Perpendek Masa Berlaku Visa Umrah Jadi 1 Bulan

2 November 2025 By admin

Belajar Kesabaran dari Nabi Ya’kub AS: Hikmah Besar dari Ujian Anak-Anak

1 November 2025 By admin

Mencermati Istitaah Kesehatan Haji 2026

1 November 2025 By admin

Israel Serahkan 30 Jenazah Warga Palestina, Serangan Udara Masih Berlanjut di Gaza

1 November 2025 By admin

Spalletti Optimistis Juventus Mampu Kembali ke Jalur Perburuan Scudetto

1 November 2025 By admin

Dari Angin Sidrap ke Panas Bumi Dieng: Menuju Swasembada Energi Nusantara

31 Oktober 2025 By admin

Tingkat Pekerja Informal Masih Tinggi, Ekonom UGM Sebut Tanda Kemiskinan Struktural di Indonesia

31 Oktober 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Ketika Sofa, Kasur, dan Sampah Raksasa Mengancam Jantung Drainase Surabaya
  • Sampah Jadi Penyebab Utama Banjir Surabaya
  • Guardiola Terpukau Raih Laga ke-1.000 sebagai Pelatih: “Angkanya Gila!”
  • Mantan Sandera Israel Akui Alami Kekerasan Seksual Selama Dua Tahun Ditawan di Gaza
  • Prabowo: Kehadiran Kapolri di Komisi Reformasi Polri Agar Kajian Lebih Komprehensif

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.