
Jakarta (Trigger.id) – Platform media sosial TikTok akhirnya buka suara setelah izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ujar juru bicara TikTok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10).
Perusahaan asal Tiongkok itu menegaskan tengah bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan permasalahan secara konstruktif. TikTok juga berkomitmen menjaga privasi pengguna serta memastikan platform tetap aman dan bertanggung jawab di Indonesia.
Meski TDPSE dibekukan, pantauan ANTARA pada Jumat malam menunjukkan aplikasi TikTok masih dapat diakses normal, termasuk fitur penayangan konten dan siaran langsung.
Sebelumnya, Kemkomdigi memutuskan membekukan sementara izin PSE TikTok lantaran dinilai tidak mematuhi kewajiban sesuai aturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan langkah tersebut diambil karena TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Permintaan data mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Namun, TikTok tidak menyampaikan data lengkap hingga batas waktu 23 September 2025,” jelas Alexander.
Menurutnya, TikTok melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 beralasan bahwa perusahaan memiliki kebijakan internal terkait penanganan permintaan data sehingga tidak dapat memberikan informasi yang diminta.
Kemkomdigi menilai hal tersebut melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, yang mewajibkan penyelenggara memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik untuk kepentingan pengawasan.
“Atas dasar itu, kami membekukan sementara TDPSE TikTok sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander. (ian)
Tinggalkan Balasan