
Jakarta (Trigger.id) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri tidak dimaksudkan untuk mematikan bisnis perjalanan ibadah, melainkan untuk menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional.
“Regulasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Pelaku usaha tidak perlu khawatir karena pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional mulai dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, kini masyarakat memiliki lebih banyak pilihan,” ujar Ashari di Jakarta, Senin.
Ia mengajak para pelaku usaha travel umrah untuk menyambut perubahan regulasi ini secara positif dengan bertransformasi menjadi penyedia layanan bernilai tambah yang mengutamakan kenyamanan dan keselamatan jamaah.
“Travel yang kuat adalah yang mampu berinovasi, menjaga standar mutu, menjamin keamanan jamaah, dan bersikap transparan dalam pengelolaan biaya. Umrah mandiri bukan tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.
Menurut Ashari, selama ini penyelenggaraan umrah di Indonesia masih diwarnai berbagai persoalan seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, serta minimnya perlindungan terhadap jamaah saat terjadi gagal berangkat atau sengketa. Karena itu, ia mendorong adanya reformasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan umrah nasional.
“Kita perlu sistem pengawasan terpadu yang meliputi aspek visa, akomodasi, dan transportasi. Tidak boleh lagi ada praktik menjual paket murah tanpa kepastian keberangkatan. Reformasi umrah harus diawali dengan penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ujarnya menegaskan.
Ashari yang juga mantan Bupati Deli Serdang itu meminta Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan pelaksana agar publik memahami tata cara penyelenggaraan umrah mandiri secara jelas, termasuk mengenai ketentuan akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.
“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, tetapi sedang menyehatkan ekosistemnya. Jika semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri umrah akan semakin dipercaya,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa regulasi umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak bisa dihindari. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu melindungi jamaah umrah mandiri sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi di sektor ini,” ujar Dahnil. (bin)



Tinggalkan Balasan