
Yogyakarta (Trigger.id) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berlangsung sesuai rencana meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema hak guna usaha (HGU) jangka panjang.
“IKN tetap berjalan sesuai perencanaan,” ujar Airlangga saat berada di Fakultas Teknik UGM, Sleman, DIY, Rabu.
Terkait kemungkinan dampak putusan MK terhadap proyek IKN, Airlangga menyebut pemerintah akan mengkaji lebih lanjut. “Nanti kita lihat dulu,” katanya.
Ketika ditanya mengenai minat investor setelah putusan tersebut, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tetap mendorong masuknya investasi karena hal itu penting bagi penciptaan lapangan kerja dan penguatan hilirisasi.
“Indonesia terbuka untuk investasi. Investasi terus kita tarik karena menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi juga menghasilkan devisa,” ujarnya.
Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN yang memungkinkan HGU hingga 190 tahun serta HGB dan hak pakai hingga 160 tahun. Putusan ini dikabulkan sebagian dari perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.
MK menilai skema tersebut tidak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang lebih jelas dan terukur. (ian)



Tinggalkan Balasan