
Jakarta (Trigger.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau atas penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara rinci dan menyeluruh mengenai jabatan sipil yang dapat ditempati oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menjelaskan, kebijakan tersebut ditempuh sebagai upaya mencari jalan keluar atas persoalan penempatan anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga. Oleh karena itu, regulasi dirumuskan dalam bentuk PP agar dapat mencakup seluruh instansi yang berada di bawah kewenangan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Yusril usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang turut dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian PP tersebut bersifat mendesak. Pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri menargetkan penyusunan regulasi itu dapat segera dituntaskan.
“Secepatnya. Mudah-mudahan akhir Januari paling lambat PP sudah bisa diterbitkan,” ujar Yusril.
Menurutnya, PP tersebut akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan jabatan anggota Polri. Kehadiran aturan ini diharapkan dapat meredakan polemik yang berkembang di masyarakat.
Yusril juga menyebutkan bahwa hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama pemerintah berpeluang untuk diperkuat hingga ke tingkat undang-undang. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, kata dia, telah menyampaikan kemungkinan adanya perubahan undang-undang, meski prosesnya masih memerlukan waktu.
Dalam waktu dekat, pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas rancangan PP tersebut bersama Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hasil pembahasan itu selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. (ian)



Tinggalkan Balasan