
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Yaqut sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3), Yaqut membantah menerima uang dari kasus yang menjeratnya. Ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat semata-mata untuk melindungi keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya lakukan hanya untuk keselamatan jemaah,” ujarnya kepada wartawan.
Awal Penyelidikan Kasus
Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dua hari kemudian, KPK mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, stafnya Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pengusaha biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Sementara Fuad Hasan Masyhur tidak termasuk dalam penetapan tersangka saat itu.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Yaqut sempat menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan kuota tersebut diberikan karena masa tunggu haji reguler di Indonesia sangat panjang.
Namun Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut sama rata antara haji reguler dan haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Menurut KPK, kebijakan itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji reguler harus mencapai sekitar 92 persen, sementara sisanya dialokasikan untuk haji khusus.
Penyidik KPK kini masih mendalami bagaimana kebijakan pembagian kuota tersebut muncul, termasuk apakah keputusan tersebut berasal dari inisiatif pejabat di tingkat bawah atau merupakan kebijakan dari pimpinan kementerian.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga menemukan adanya pertemuan antara pejabat Kementerian Agama dengan sejumlah pengusaha travel haji setelah tambahan kuota dari Arab Saudi diumumkan. Meski Yaqut disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sebagai pimpinan tertinggi di kementerian saat itu ia tetap dimintai keterangan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (ori)



Tinggalkan Balasan