
Surabaya (Trigger.id) — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu mulai awal April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja aparatur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa skema kerja baru ini tetap mengharuskan ASN hadir di kantor pada Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat. Menurutnya, WFH bukan bentuk pelonggaran, melainkan pola kerja fleksibel yang tetap menuntut disiplin dan tanggung jawab tinggi.
Ia menegaskan bahwa layanan publik tidak boleh terganggu oleh kebijakan tersebut. Justru, koordinasi antarpegawai diharapkan semakin kuat, sementara sektor pelayanan tertentu tetap beroperasi penuh seperti biasa.
Pemprov Jatim memilih skema WFH dibanding Work From Anywhere (WFA) karena dinilai lebih efektif dalam menjaga kinerja ASN. Selain itu, bekerja dari rumah dianggap memungkinkan adanya kontrol lingkungan keluarga yang dapat mendukung produktivitas.
Penetapan hari Rabu sebagai jadwal WFH juga bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah menilai hari tersebut paling ideal untuk menjaga ritme kerja sekaligus menekan konsumsi bahan bakar. Berdasarkan perhitungan, rata-rata ASN di lingkungan Pemprov Jatim menempuh perjalanan sekitar 28 kilometer pulang-pergi setiap hari, sehingga satu hari WFH dinilai cukup signifikan dalam menghemat energi.
Khofifah juga menghindari penerapan WFH di hari Jumat karena berpotensi mendorong aktivitas perjalanan tambahan seperti libur panjang atau rekreasi yang justru meningkatkan konsumsi BBM.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja ASN akan diperketat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pemerintah menekankan bahwa produktivitas tidak boleh menurun dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap cepat, responsif, serta tanpa hambatan.
Lebih lanjut, momentum pasca Idul Fitri dijadikan titik awal untuk memperkuat komitmen ASN dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan dalam waktu sepekan seluruh layanan kembali berjalan normal tanpa penumpukan.
Pemprov Jatim berharap kebijakan ini tidak hanya mendorong efisiensi energi, tetapi juga memperkuat profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (ian)



Tinggalkan Balasan